TENTANGKITa.CO – Silakan simak cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang saat ini masih dalam proses penetapan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Nanti, KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berlangsung selama periode Mei sampai dengan Oktober 2023 atau selama enam bulan.
Penetapan daftar penerima bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berlangsung dalam empat tahap. Saat ini, sudah masuk ke tahap kedua.
BACA JUGA: Info Terbaru Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 Tahap 1 Kapan Cair: Ini Penjelasan Dinsos DKI
Berikut ini empat tahap yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dalam penetapan daftar penerima bantuan pendidikan itu:
- Tahap Pemadanan Data. Disdik DKI melakukan pemadanan data penerima bantuan pendidikan itu selama periode 9—15 Februari 2023.
- Tahap Pendataan. Tahapan kedua ini berjalan selama periode 16 Februari—22 Maret 2023 yang terbagi dalam tiga kegiatan yaitu:
– Pengumuman calon penerima
– Pengumpulan berkas pendaftaran
– Verifikasi sekolah
- Tahap Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI. Tahapan ini berlangsung selama periode 23—28 Maret 2023.
- Tahap Penetapan Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023: Penetapan penerima bantuan pendidikan itu akan disahkan melalui Keputusan Gubernur. Tahapan ini berjalan selama 29 Maret—2 Mei 2023.
Selain menetapkan daftar penerima, Keputusan Gubernur itu juga akan mensahkan besaran bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang akan diterima para peserta didik yang memenuhi syarat.
CARA CEK PENERIMA
Setelah ada surat Keputusan Gubernur itu, Anda bisa cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dengan cara sebagai berikut:
– Datang ke laman kjp.jakarta.go.id
– Lihat kolom PENCARIAN di bagian bawah
– Klik PERIKSA STATUS PENERIMAAN KJP, nanti akan keluar pilihan STATUS PENERIMA
– Silakan isi kolom NIK, PILIH TAHUN, PILIH TAHAP
– Klik CEK
Bagaimana, tidak sulitkan untuk mengetahui para penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023?
BACA JUGA: Namanya Bantuan Pangan Non Tunai, Tapi Sekarang BPNT 2023 Hanya Cair Tunai Kata Kemensos
Nah, kalau sekarang Anda ini tahu daftar calon penerima bantuan pendidikan itu, silakan kunjungi sekolah tempat siswa menuntut ilmu.
Dinas Pendidikan DKI sejak awal Februari lalu sudah mengirimkan ke sekolah daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
“Selamat siang. P4OP Dinas Pendidikan sudah mengirimkan daftar calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ke sekolah-sekolah, silakan menghubungi pihak sekolah ya Bu untuk mengecek apakah anak Ibu masuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak,” tulis akun Instagram @upt.p4op.
Terus, kalau ternyata ada peserta didik yang dianggap pantas menerima bantuan pendidikan itu tetapi tidak masuk dalam daftar calon penerima bagaimana?
Menjawab pertanyaan itu, P4OP menjelaskan bahwa bisa menghubungi Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) Kelurahan.
BACA JUGA: Ini Sebab Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Tahap 1 Tak Kunjung Cair: Cek Info Resmi dari Dinsos DKI
“Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
– Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
– Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus,” tulis P4OP dalam keterangannya.
Untuk menjalankan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, Pemprov DKI menyediakan bujet yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pemprov DKI merilis program KJP mulai tahun 2015 dengan tujuan agar para warga usia sekolah di Ibu Kota dapat mengakses pendidikan layak sekaligus mewujudkan wajib belajar 12 tahun.
“(KJP Plus untuk) menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata,” begitu keterangan dari infografis yang dirilis akun Instagram P4OP, @upt.p4op.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) adalah lembaga di bawah Dinas Pendidikan DKI yang mengurusi program KJP Plus.
Syarat utama dari peserta didik di DKI untuk masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah masuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (DTKS) DKI.
Demikian informasi terkait dengan cara cek daftar penerima KJP Plus 2023 tahap 1 dan tahapan pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Silakan mencoba.***