Jumat, 22 November 2024

Cek siladu.jakarta.go.id untuk Tahu Daftar Penerima KAJ, KPDJ, KLJ 2023 Tahap 1: Bisa Online Pakai HP

Dinsos DKI Jakarta pada 4 Maret 2023 mengabarkan bahwa pemadanan data calon penerima KAJ, KPDJ, dan Kartu Lansia Jakarta atau KJL 2023 masih berlangsung.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Sambil menunggu kabar KAJ, KPDJ dan KLJ 2023 tahap 1 kapan cair, silakan akses siladu.jakarta.go.id untuk cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta.

Saat ini, para penerima manfaat tengah menanti kabar dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI tentang bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu  Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 tahap 1 kapan cair.

Pembicaraan mengenai kapan KLJ, KPDJ, dan KAJ 2023 tahap 1 sudah meramaikan media sosial seperti grup WhatsApp, grup Facebook dan juga Instagram.

Dinsos DKI Jakarta pada 4 Maret 2023 mengabarkan bahwa pemadanan data calon penerima KAJ, KPDJ, dan Kartu Lansia Jakarta atau KJL 2023 masih berlangsung.

Sekarang silakan simak kriteria dan syarat untuk bisa tercatat sebagai penerima bantuan sosial lewat Kartu Anak Jakarta dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

– Kelompok warga yang berusia 60 tahun ke atas.

BACA JUGA: Setelah 6 Jam Diperiksa, Cewek Inisial AG (15) Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan, Ini Alasan Penyidik

– Warga lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

– Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Selanjutnya Dinsos DKI bersama pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Kartu Anak Jakarta atau KAJ adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

BACA JUGA: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id Untuk Cek Daftar Penerima PKH dan BPNT 2023 Bisa Pakai HP

Pemprov DKI meluncurkan program ini untuk mendukung perkembangan anak usia dini. KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Sudah Kirim Daftar Calon Penerima KJP 2023 Tahap 1 ke Sekolah, Silakan Cek Ya

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah (Muskel) kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

– Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

– Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

– Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

– Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

– Meninggal dunia;

– Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

– Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau

– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

BACA JUGA: Dana PIP 2023 SD, SMP, SMA dari Kemdikbudristek Cair Maret? Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Cara cek penerima KLJ sebenarnya mudah saja dilakukan secara online. Silakan mengakses link siladu.jakarta.go.id.

Lantas masukkan Nomor Induk Kependudukan warga, kemudian klik cek, dan selesai. Jika terdata, maka nama Anda akan muncul sebagai penerima KLJ termasuk untuk 2023.

Demikian jadwal pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 dan cara cek status penerima melalui link siladu.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...