Jumat, 22 November 2024

Dinas Pendidikan Sudah Kirim Daftar Calon Penerima KJP 2023 Tahap 1 ke Sekolah, Silakan Cek Ya

Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima KJP Plus adalah siswa termasuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.

Hot News

TENTANGKIta.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sudah mengirimkan daftar calon penerima KJP Plus 2023 tahap 1 sejak Februari lalu, silakan cek ke ke sekolah-sekolah.

Para orang tua atau wali murid bisa cek daftar calon penerima bantuan pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 tahap 1 ke sekolah peserta didik masing-masing.

“Selamat siang. P4OP Dinas Pendidikan sudah mengirimkan daftar calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ke sekolah-sekolah,” demikian penjelasan dari akun Instagra P4OP, @upt.p4op.

P4OP adalah Pusat Pelayanan Pembiayaan Personal dan Operasional Pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan DKI.

“Silakan menghubungi pihak sekolah ya Bu untuk mengecek apakah anak Ibu masuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak,” lanjut akun Instagram @upt.p4op menjawab pertanyaan warganet.

BACA JUGA: Dana PIP 2023 SD, SMP, SMA dari Kemdikbudristek Cair Maret? Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Penetapan penerima bantuan KJP Plus 2023 tahap 1 yang dilakukan Disdik DKI berjalan dengan empat tahapan yakni.

  1. Tahap pemadanan data para calon penerima yang sudah rampung yang digelar pada 9—15 Februari 2023.
  2. Tahap pendataan siswa calon penerima selama periode 16 Februari hingga 22 Maret yang terdiri dari 3 kegiatan:

– Pengumuman calon penerima

– Pengumpulan berkas pendaftaran

– Verifikasi sekolah

  1. Tahap verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dilakukan dalam kurun 23—28 Maret.
  2. Tahap pengumuman penetapan penerima KJP tahap 1 tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur selama periode 29 Maret—2 Mei.

BACA JUGA: Ini Versi Netizen KAJ, KPDJ, KLJ 2023 Tahap 1 Kapan Cair: Tanggal 14 atau Sebelum Puasa

Nantinya, program KJP Plus 2023 tahap 1 akan berlangsung enam bulan. Mulai bulan Mei hingga Oktober 2023.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Selain daftar penerima, Keputusan Gubernur DKI itu menetapkan besaran bantuan pendidikan untuk para siswa di DKI Jakarta dari tingkat SD sampai SMA sederajat.

Bujet untuk mendanai program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Lebih dari 800 ribu siswa menerima bantuan dana pada program KJP Plus 2022 tahap 2.

Pemprov DKI, sejak 2015, meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP dengan tujuan agar anak-anak dalam usia sekolah memiliki akses untuk mendapatkan pendidikan yang layak sekaligus menyukseskan program wajib belajar 12 tahun.

BACA JUGA: Info Terbaru Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 Tahap 1 Kapan Cair: Ini Jadwal Sebelumnya

Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima KJP Plus adalah siswa termasuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.

“(KJP Plus untuk) menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata,” tulis penjelasan dalam infografis yang dirilis akun Instagram P4OP, @upt.p4op.

CARA CEK PENERIMA

Nanti setelah Pemprov DKI menetapkan daftar penerima KJP Plus periode itu, orang tua atau wali murid bisa melakukan pengecekan di laman jakarta.go.id.

Setelah ada Keputusan Gubernur, cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 adalah dengan cara:

– Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id

– Cari di bagian bawah kolom PENCARIAN

– Klik PERIKSA STATUS PENERIMAAN KJP

– Nanti akan keluar pilihan STATUS PENERIMA

– Silakan isi kolom NIK, PILIH TAHUN, PILIH TAHAP

– Klik CEK

Kemudian, apa yang dapat dilakukan orang tua atau wali murid yang anak mereka tidak masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 padahal memenuhi syarat?

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: BPNT 2023 Tahap 1 Cair Tunai: Simak Cara Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai di Kantor Pos

Menjawab pertanyaan itu, P4OP menjelaskan bahwa bisa menghubungi Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) Kelurahan.

“Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

– Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

– Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus,” tulis P4OP dalam keterangannya.

Demikian informasi terkait dengan cara cek daftar calon penerima KJP Plus 2023 tahap 1 dan pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Silakan mencoba.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...