TENTANGKITa.CO — Pemprov DKI tengah menjalankan tahapan pendataan penerima KJP tahap 1 tahun 2023 sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan masyarat.
Pendataan penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan lewat program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 kini tengah memasuki fase kedua.
Ada empat tahapan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam penetapan penerima KJP tahap 1 tahun 2023.
Berikut ini empat tahapan tersebut:
Tahap 1: Melaksanakan pemadanan data calon penerima bansos pendidikan itu. Kegiatan ini sudah berlangsung yakni dari tanggal 9 Februari sampai dengan 15 Februari 2023.
BACA JUGA: Info Terbaru KLJ 2023 Kapan Cair: Rumor Mengucur Maret, Rp300 Ribu per Orang!
BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Kapan Cair: Mungkin Maret Tapi Dana Berkurang Jadi Rp300 Ribu
Tahap 2: Pelaksanaan pendataan peserta didik atau siswa di sekolah. Kegiatan ini berlangsun mulai 16 Februari sampai dengan 22 Maret. Di tahapan ini ada tiga kegiatan yan dilakukan yakni:
- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah
– Tahap 4: Pelaksanaan verifikasi sampai dengan terbit keputusan Kepala Disdik DKI. Tahapan ini berlangsung mulai 23 Maret sampai dengan 28 Maret.
– Tahap 4: Fase terakhir adalah yakni pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Tahapan ini berlangsung dari 29 Maret sampai dengan 2 Mei.
Dana bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan diterima para peserta didik selama 1 semester. Mulai dari Mei hingga Oktober 2023.
BACA JUGA: Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 Kapan Cair: Cara Cek Daftar Penerima, Bisa Pakai HP Tuh
BACA JUGA: Info Terbaru Pendataan KJP Tahap 1 2023: Cek Daftar Penerima di Tempat Ini
Akun Instagram lembaga di bawah Disdik DKI yaitu Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op, menginformasikan bahwa daftar calon penerima KJP tahap 1 tahun 2023 sudah dikirim ke sekolah.
“Selamat siang. P4OP Dinas Pendidikan sudah mengirimkan daftar calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ke sekolah-sekolah, silakan menghubungi pihak sekolah ya Bu untuk mengecek apakah anak Ibu masuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak,” demikian informasi dari @upt.p4op menjawab pertanyaan warganet.
Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi, mengatakan program KJP Plus menyasar peserta didik di DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Ketersediaan dana bansos KJP Plus, kata Waluyo Hadi, akan mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun. Pada periode sebelumnya tercatat sebanyak 803.121 peserta didik menerima bansos pendidikan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA: Sedih Gak, Komisi E DPRD Usul Dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Turun Jadi Rp300 Ribu per Orang
BACA JUGA: Mohammad Bin Salman Bangun Mukaab Sebagai Ikon yang Berbentuk Kubus Mirip Kabah di Riyadh
BERBASIS DTKS
Sama seperti pada periode sebelumnya, menurut Waluyo Hadi, salah syarat untuk menjadi penerima bansos KJP tahap 1 tahun 2023 adalah siswa masuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pasalnya, DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial.
Waluyo Hadi menjelaskan ada perbedaan mekanisme pendataan KJP tahap 1 tahun 2023 dan juga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Dulu, siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah. Dengan mekanisme penetapan penerima KJP tahap 1 tahun 2023 , Disdik DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS Nasional atau Daerah sehingga peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.
BACA JUGA: Bacaan Latin dan Arti Doa Malam Nisfu Syaban yang Jatuh Tanggal 7 Maret 2023
BACA JUGA: Siap-siap, Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 akan Cair: Bisa Cek Daftar Penerima Lewat HP Kok
“DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS Nasional/Daerah akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJP Plus dan KJMU,” kata Waluyo Hadi seperti dilansir beritajakarta.id.
BESARAN BANTUAN
Sementara itu, kemungkinan besaran bansos KJP tahap 1 tahun 2023 akan sama dengan dana yang diterima pada penyaluran periode sebelumnya yakni sebagai berikut:
– SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan
– SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan
– SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
– SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,
– PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.
– LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Demikian informasi terkait dengan pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Bagi yang merasa berhak, silakan cek ke sekolah apakah nama siswa masuk dalam daftar calon penerima bansos pendidikan itu. Selamat mencoba.***