TENTANGKITa.CO – Pemprov DKI sudah memulai pendataan penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP tahap 1 tahun 2023.
Proses pendataan penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sudah dimulai sejak 9 Februari lalu.
Berikut ini tahapan dalam pendataan penerima KJP tahap 1 tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta:
– Tahapan pertama sudah dimulai sejak 9 Februari sampai dengan 15 Februari yakni pemadanan data.
– Tahapan kedua berlangsung mulai 16 Februari sampai dengan 22 Maret 2023 dalam bentuk pendaaan siswa di sekolah. Fase ini berlangsung dalma tiga kegiatan yakni:
- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah
BACA JUGA: Siap-siap, Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 akan Cair: Bisa Cek Daftar Penerima Lewat HP Kok
BACA JUGA: KJP Bulan Maret 2023 Kapan Cair: Zaman Pj Gubernur Heru Lebih Lancar!
– Tahap selanjutanya berlangsung selama 23 Maret sampai 28 Maret yaitu masuk proses verifivikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI.
– Tahap terakhir 29 Maret sampai dengan 29 Mei adalah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Nantinya, program bansos pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan berjalan selama enam bulan. Mulai dari Mei sampai dengan Oktober 2023.
Pemprov DKI sudah menyiapkan alokasi dana di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menjalankan program KJP Plus termasuk tahap 1 tahun 2023.
Mengacu pada penyaluran KJP Plus tahap 2 tahun 2022, program tersebut mampu membiayai pendidikan sebanyak 803.123 peserta didik dari berbagai tingkatan. Mulai SD sampai SMA sederajat.
Pemprov DKI mengucurkan bansos pendidikan berupa KJP Plus tahap 1 tahun 2023 agar warga usia sekolah di DKI terbuka untuk mengakses pendidikan yang layak.
Sasaran dari program ini adalah warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosoial (DTKS).
BACA JUGA: Pendataan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: Yuk Cek and Ricek
“(KJP Plus) menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata. Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun,” begitu bunyi keterangan dalam infografis di akun Instagram Disdik DKI Jakarta, @disdikdki.
BESARAN BANTUAN
Besaran dana bansos yang akan diterima pada penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 kemungkinan besar akan sama dengan periode sebelumnya seperti di bawah ini:
– SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
– SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan
– SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
– SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,
BACA JUGA: KJP Maret 2023 Kapan Cair? Ada Kemungkinan Bareng Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 Ya
BACA JUGA: Waduh, Pensiun Dini Berpotensi Percepat Risiko Demensia alias Pikun
– PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.
– LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Lalu bagaimana dengan peserta didik yang memenuhi syarat tetapi tidak termasuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023?
Inforgrafis dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) memberikan jawaban atas pertanyaan itu.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
– Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
– Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
BACA JUGA: KJP Maret 2023 Kapan Cair? Ada Kemungkinan Bareng Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 Ya
BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Kapan Cair, Bareng KJP Maret 2023? Tahun Lalu Sih Bareng Tapi…
Demikian informasi untuk kalian apabila nama tidak masuk dalam daftar, meski memenuhi syarat, dalam proses pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Semoga bermanfaat.***