Jumat, 22 November 2024

Pendataan Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2023: Cek Jadwal Lengkap di Sini Deh

Hot News

TENTANGKITA.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memulai proses pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Tahapan pendataan penerima KJP tahap 1 tahun 2023 mulai berlangsung pada 9 sampai 15 Februari 2023 yaitu fase pemadanan data.

Setelah itu proses berlanjut memasuki tahapan pendataan yang berlangsung selama periode 16 Februari sampai dengan 22 Maret 2023.

Tahapan ini terdiri dari tiga kegiatan yakni pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, dan verfikasi sekolah.

BACA JUGA: Pendataan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: Masuk Tahap Pengumuman Calon Penerima, Lihat di Sini

BACA JUGA: Sering Lupa? Jangan Anggap Enteng Lho, Bisa Jadi Itu Gejala Awal Demensia alias Pikun

Untuk kegiatan verifikasi juga ada tiga kegiatan yang berlangsung yakni:

  1. mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah(khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat).
  2. persetujuan kepala sekolah
  3. upload kelengkapan berkas.

Dalam keterangan di akun Instagram milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) disebutkan juga tentang ketentuaan proses mutasi.

“Catatan:  Proses mutasi hanya dapat dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai dengan kewenangannya (16 hingga 22 Februari 2023),” tulis Instagram @upt.p4op.

Tahapan selanjutnya berlangsung pada 23—28 Maret 2023 yakni verfikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI.

“Tanggal 29 Maret hingga 2 Mei 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur,” begitu pengumuman dalam infografis yang dirilis akun Instagram @upt.p4op.

Kepastian tentang pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 memang disampaikan lewat akun media sosial Disdik DKI dan P4OP.

BACA JUGA: Ini 6 Industri Farmasi yang Produksi Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol dan Dietilien Glikol di Atas Ambang Batas

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) KAJ dan KPDJ 2023 Cair?: Tahun Lalu Sih Tanggal Ini

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki akan membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op: – WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8702 – Telepon 021-857-1012 – Website kjp.jakarta.go.id

Mari dukung Pemerintaha Provinsi DKI Jakarta untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata dengan KJP Plus. #KJPPlus #KJP #disdikdki #p4opdisdikdki.”

Begitu pengumuman dari akun Instagram Disdik DKI dan P4OP pada 16 Februari 2023.

Dinas Pendidikan DKI menyebut ada tiga hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang akan berlangsung selama Mei sampai dengan Oktober 2023.

– Pertama, KJP Plus hanya untuk warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu.

– Kedua, terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

– Ketiga, menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata,” begitu tulis P4OP.

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 Sudah Dibuka: Daftar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

BACA JUGA: Bener Nih KLJ 2023 Tahap 1 Tidak Cair Februari & Kartu Lansia Jakarta 2023 Tinggal Rp300 Ribu per Bulan? Simak Dulu Ini

Peserta didik yang masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan menerima bansos pendidikan itu dengan besaran sebagai berikut:

– SD/MI/SLB, biaya personal per bulan yaitu sebesar Rp250.000, sementara untuk SPP sekolah swasta per bulan yaitu sebesar Rp130.000.

– SMP/Mts/SMPLB, biaya personal per bulan yaitu sebesar Rp300.000, sementara untuk SPP sekolah swasta per bulan yaitu sebesar Rp170.000.

– SMA/MA/SMALB, biaya personal per bulan yaitu sebesar Rp420.000, sementara untuk SPP sekolah swasta per bulan yaitu sebesar Rp290.000.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

– SMK, biaya personal per bulan yaitu sebesar Rp450.000, sementara untuk SPP sekolah swasta per bulan yaitu sebesar Rp240.000.

– PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C), biaya personal per bulan yaitu Rp300.000.

– LKP atau Lembaga Kursus Pendidikan, biaya personal per bulan adalah sebesar Rp1.800.000.

BACA JUGA: Ups, Beli Minyak Goreng Minyakita Dibatasi Maksimal 2 Liter per Orang per Hari

BACA JUGA: Hey Anak Muda, Ini Efek Terlalu Lama dan Sering Pakai Earphone: Merusak Jantung dan Tingkatkan Stres!

Demikian informasi jadwal dan mekanisme pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang kini memasuki pengumuman calon penerima. Semoga bermanfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...