TENTANGKITA.CO – Pemerintah memastikan akan segera menggelar Kartu Prakerja gelombang 1 tahun 2023 dan kalian yang ingin ikutan, silakan simak 3 syarat untuk mengikuti program tersebut.
Kepastian pemerintah merilis program Kartu Prakerja gelombang 1 tahun 2023 disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartarto.
“Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” ungkap Menko Airlangga seperti dilansir laman Kemenko Perekonomian.
BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2023 Kapan Cair?: Cek di Januari Ini Lewat HP cekbansos.kemensos.go.id
Menko Airlangga menyampaikan keterangan itu seusai memimpin Rapat Komite Cipta Kerja mengenai Rencana Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Skema Normal Tahun 2023, Kamis 5 Januari 2023.
Pemerintah sudah menyiapkan kuota peserta Kartu Prakerja tahun 2023 sebanyak 1 juta penerima manfaat yang terbagi dalam dua tahap.
Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan dana p2,67 triliun untuk membiayai pelatihan 595 ribu orang peserta.
Lantas, sisa target peserta Kartu Prakerja 2023 sebanyak 405 ribu orang akan dituntaskan dalam tahap kedua dengan kebutuhan dana Rp1,7 triliun.
Syarat Peserta
Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022 mengatur tentang ketentuan para penerima manfaat sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
- Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
- pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
BACA JUGA: Yuk Siap-siap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023, Ada Kuota 1 Juta Peserta
(4) Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun; dan
- tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
(5) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
BACA JUGA: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023: Kuota Peserta 1 Juta Orang
Penyesuaian Pelaksanaan Skema Normal
Ada berberapa penyesuaian yang ditetapkan pemerintah dalam mengimplementasikan Program Kartu Prakerja dengan skema normalitu
Salah satunya terkait dengan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran. Di tahap awal, pelatihan luring akan dilaksanakan secara bertahap diawali dengan 10 provinsi:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Sumatra Utara
- Sulawesi Selatan
- Bali
- NTT
- Papua.
Besaran Bantuan untuk Peserta
Penyesuaian karena Kartu Prakerja gelombang 1 tahun 2023 menerapkan skema normal juga berpengaruh terhadap besaran bantuan.
Kartu Prakerja tahun 2023 menyediakan total bantuan Rp4,2 juta per peserta dengan rincian sebagai berikut:
– Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta
– Insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali
– Insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Sekarang Tetap Bisa Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Jaringan Internet via Fitur Proksi: Cek di Sini
Implementasi skema normal Kartu Prakerja yang akan mulai dibuka pada triwulan I 2023 tersebut akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan pada masa kini dan mendatang.
Penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan PKH diperbolehkan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja tahun 2023.
Hal itu bisa terlaksana karena program Kartu Prakerja tahun 2023 tidak lagi bersifat bantuan sosial melainkan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja.
Demikian informasi terkait dengan syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 1 tahun 2023.