TENTANGKITA, JAKARTA– KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 mulai dikucurkan November ini. Yang mau melakukan penutupan buku rekening Bank DKI silakan pelajari prosedur di bawah.
Meski KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 disebutkan akan berjalan mulai November ini, tetapi sampai dengan tanggal 5, belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI.
Berikut ini penjelasan tentang penutupan buku rekening bagi penerima kelas 12 tahap 1 tahun 2021 seperti dilansir Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, @upt.p4op, pada 29 September lalu:
“Penutupan buku rekening KJP Plus bagi penerima kelas XII Tahap I Tahun 2021 yang sudah lulus dapat dilakukan mulai bulan November 2021 karena dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 akan dicairkan mulai bulan Mei-Oktober 2021.
Penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:
- KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
- KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
- Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)
- Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar)
- Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
- Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
- Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)
- Meterai 10.000 (2 lembar)
Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021 kelas XII yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus karena rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening KJMU.”
CARA CEK PENERIMA
Untuk tahu daftar penerima KJP Plus dan KJMU November tahap 2 tahun 2021, warga DKI Jakarta diminta untuk cek di laman www.kjp.jakarta.go.id.
Meski begitu, sampai dengan 3 November 2021 ini, belum ada informasi tentang daftar penerima KJP Plus dan KJMU November tahap 2 tahun 2021 di laman www.kjp.jakarta.go.id.
“@**** hallo ka bisa di pantau website kjp.jakarta.go.id ya.” Demikian penjelasan akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdik dki, menjawab pertanyaan tentang pengumuman KJMU tahap 2 tahun 2021.
Berdasarkan pengamatan berandakita pada periode sebelumnya, pengumuman daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) biasanya dilakukan serentak. Jadi kemungkinan untuk periode November tahap 2 tahun 2021 juga mengikuti pola tersebut.
Informasi lain juga disampaikan akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), upt_p4op, tentang daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November. Termasuk pula KJMU.
“Selamat siang. Dinas Pendidikan sudah mengirimkan daftar calon penerima sementara KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 ke sekolah-sekolah. Silakan hubungi pihak sekolah untuk mengecek daftar tersebut.
@**** Pihak sekolah hanya akan memverifikasi siswa yg ada di daftar yg kami kirimkan. Jika nama siswa tdk ada dalam daftar tsb artinya blm masuk ke dalam DTKS yg kami terima dari Dinas Sosial.”
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 5 Kemnaker di Rekening Bank Mandiri dan BTN
Baca Juga: BSU Tahap 5 Kemnaker: Cek Deh Rekening Mandiri, BNI, BRI, dan BTN
Baca Juga: PENCAIRAN BSU ATAU BLT TAHAP 5: Mantab, Kemnaker Usul Tambahan 1,6 Juta Penerima Baru
PENETAPAN PENERIMA
Lantas ada juga pertanyaan tentang mekanisme penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November di Instagram P4OP. Berikut ini jawaban dari Instagram upt.p40op:
“Selamat pagi. Pada pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS. Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah. Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.
Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.”
Baca Juga: KJP Plus November Masuk Tahap 2 Tahun 2021: Besaran Bantuan Bertambah?
Baca Juga: KJP Plus November Masuk Tahap 2 Tahun 2021: Besaran Bantuan Bertambah?
Berdasarkan jadwal, proses penetapan data penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November sudah difinalisasi selama 1 Oktober sampai dengan 13 Oktober.
Nanti, apabila daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 periode November sudah ditetapkan, Anda bisa cek dengan langkah sebagai berikut:
- Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
- Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
- Klik Cek
- Kalau nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tetap sasaran.
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk untuk periode November menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
Berikut ini penjelasan Dinas Sosial DKI Jakarta tentang penggunaan DTKS dalam penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 melalui akun Twitter, @DinsosDKI1, pada 4 Oktober 2021:
“Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos saat ini sedang melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan salah satu acuan data penerima manfaat bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021, guna memastikan penyaluran tepat sasaran.”
DTKS merupakan data resmi negara yang menggambarkan status kesejahteraan penduduk. DTKS ini digunakan menggantikan pola lama yang berdasarkan usulan sekolah untuk menetapkan penerima KJP.
Demikian informasi tentang KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 yang akan dimulai November, berikut dengan cara melakukan penutupan buku rekening Bank DKI.