TENTANGKITA — Daftar UMK Jabar 2023 terbaru ini adalah untuk kamu yang mencari tahu besaran UMR di Jawa Barat.
Nah simak hingga selesai ya daftar UMK Jabar 2023 terbaru ini. Jadi gini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, sebelum menetapkan UMP yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil mencermati situasi yang ada.
“Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global,” kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).
Baca juga Tentang: Log In Rekrutmen BUMN Batch 2 Daftar di Perusahaan Ini Gajinya Gede!
“Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang,” tuturnya.
Namun di sisi lain, banyak perusahaan juga mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri.
Oleh karena itu, jika memakai aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi.
“Kemudian yang lain paling tinggi tiga persen, ini akan menjadi beban bagi para pekerja karena inflasi 2022 sudah di atas lima persen, maka kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi,” ujar Taufik.
Angka 7,88 persen dianggap jalan tengah. Saat menerima audiensi 40 perwakilan serikat pekerja sebelum penetapan UMP, Gubernur didorong menaikan upah hingga 12 persen. Serikat pekerja mendasarkan pada perhitungan inflasi 6,12 dan pertumbuhan ekonomi lima persen.
Menurut Taufik, pihaknya melihat saat pertemuan, Gubernur Ridwan Kamil enggan terjebak melahirkan sebuah keputusan yang bernuansa politis atau pencitraan.
“Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service. Oleh karena itu Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya,” tuturnya.
Meski UMP yang memakai Permenaker rawan digugat, namun dengan langkah ini menjaga buruh tetap mendapatkan kenaikan upah.
Taufik menggambarkan, meski jalannya persidangan akan panjang, namun keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2023 tetap harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final atau inkrah dari pengadilan.
Dengan angka 7,88 persen, Gubernur memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan.
Ridwan Kamil juga memastikan akan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.
“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” pungkasnya.
Sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023,Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tanggal 28 bulan kemarin.
“Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 (hari ini),” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2).
Baca juga Tentang: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Dibuka Desember 2022 Tanggal Ini
Sementara itu, untuk penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat diumumkan oleh masing-masing wali kota dan bupati pada 7 Desember 2022.
“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi Pasal 15 Ayat (2).
“Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2)
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
“Dengan keterangan, UM(t+1) yaitu upah minimum yang akan ditetapkan; UM(t) yakni upah minimum tahun berjalan. Sementara penyesuaian nilai UM penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” jelas beleid tersebut.
Kemudian, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekoni dengan rumus, yakni penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Dalam hal ini, inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.
“Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30)
Ini ni ya acuan daftar UMK 2022 untuk hitungan kenaikan daftar UMK Jabar 2023 terbaru di seluruh wilayah jabar:
1. UMK tahun 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494,
2. UMK tahun 2022 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.176.418,98
3. UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 menjadi Rp 5.169.441,199
4. UMK tahun 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93 menjadi Rp 4.722.157,80
5. UMK tahun 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57 menjadi Rp 4.671.473,23
6. UMK tahun 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 menjadi Rp 4.549.521,83
7. UMK tahun 2022 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 menjadi Rp 4.502.445,81
8. UMK tahun 2022 Kota Bandung Rp 3.774.860,78 menjadi Rp 4.072.319,80
9. UMK tahun 2022 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50 menjadi Rp 3.530.554,77
10. UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 menjadi Rp 3.504.248
11. UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 menjadi Rp Rp 3.497.393,72
12. UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 menjadi Rp 3.497.393,72
13. UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 menjadi Rp 3.371.729,76
14. UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08 menjadi Rp 3.305.678,46
15. UMK tahun 2022 Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40 menjadi Rp 2.912.559,77
16. UMK tahun 2022 Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01 menjadi Rp 2.764.353,809
17. UMK tahun 2022 Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15 menjadi Rp Rp 2.580.022,64
18. UMK tahun 2022 Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67 menjadi Rp 2.549.624,77
19. UMK tahun 2022 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46 menjadi Rp 2.510.122,129
20. UMK tahun 2022 Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 menjadi Rp 2.486.573,058
21. UMK tahun 2022 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.459.645,41
22. UMK tahun 2022 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04 menjadi Rp 2.187.395,42
23. UMK tahun 2022 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24 menjadi Rp 2.130.868.32
24. UMK tahun 2022 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17 menjadi Rp 2.058.460,62
25. UMK tahun 2022 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14 menjadi Rp 2.047.419,07
26. UMK tahun 2022 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27 menjadi Rp 2.032.851,96
27. UMK tahun 2022 Kota Banjar Rp 1.852.099,52 menjadi Rp 1.998.044,96
Udah ya, itu dia daftar UMK Jabar 2023 terbaru untuk kamu yang bertanya-tanya.