TENTANGKITA — Daftar UMK Bali 2023 ternyata sudah diteken Gubernur, ketahui ya besaran di daerah mu.
Daftar UMK Bali 2023 yang diteken Gubernur Bali ini termuat dalam SK tentang UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA TAHUN 2023.
Sebelumnya sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, upah minimum provinsi wajib diumumkan tanggal 28.
“Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 (hari ini),” dalam Pasal 13 Ayat (1) dan (2).
Baca juga Tentang: ASN 2023 Kapan Dibuka Yaa? Ini Lho Jawaban MenPANRB Azwar Anas
Penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat diumumkan oleh masing-masing wali kota dan bupati pada 7 Desember 2022.
Karena itu UMK resmu Jawa Tengah 2023 diumumkan minggu ini, jika merujuk aturan diatas ya.
“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi Pasal 15 Ayat (2).
“Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2)
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
“Dengan keterangan, UM(t+1) yaitu upah minimum yang akan ditetapkan; UM(t) yakni upah minimum tahun berjalan. Sementara penyesuaian nilai UM penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” sebut beleid itu.
Kemudian, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekoni dengan rumus, yakni penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Dalam hal ini, inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.
“Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30)
Nah berikut Daftar UMK Bali 2023 yang diteken Gubernur Bali ini termuat dalam SK tentang UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA TAHUN 2023:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023, bersama
ini diumumkan bahwa:
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023, sebagai berikut:
1. Kabupaten Jembrana 2.738.698,00
2. Kabupaten Tabanan 2.824.613,12
3. Kabupaten Badung 3.163.837,32
4. Kabupaten Gianyar 2.837.680,02
5. Kabupaten Klungkung 2.714.642,00
6. Kabupaten Karangasem 2.730.264,15
7. Kabupaten Buleleng 2.716.206,49
8. Kota Denpasar 2.994.646,14
Kabupaten yang nilai upah minimumnya tidak tercantum, maka upah minimum yang
berlaku adalah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada
angka 1 (satu) di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
Demikian untuk diketahui dan menjadikan perhatian.
Itu ya Daftar UMK Bali 2023 yang diteken Gubernur Bali ini termuat dalam SK tentang UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA TAHUN 2023.