Sabtu, 23 November 2024

UMR 2023 Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan Jadi 5 Juta Setelah UMP Jatim Naik?

Hot News

 

TENTANGKITA – UMR 2023 Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan jadi 5 Juta setelah UMP Jatim naik?

Nah, TentangKita akan berikan jawaban UMR 2023 Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan terbaru setelah UMR Jatim naik.

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023
kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Baca juga: Daftar UMK Jatim 2023 Terbaru Semua Kota dan Kabupaten, Ini Yaa?

“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” ujarnya.

“UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,”

Tentang UMR 2023 Sidoarjo

Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan pada agenda yang ketiga dilaksanakan dengan membahas pemantapan rumusan besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2023, pembahasan kali ini terdapat penambahan rujukan regulasi terbaru dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, rapat koordinasi agenda ketiga pembahasan besaran usulan UMK Sidoarjo Tahun 2023 ini dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo sekaligus sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, S.Sos, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial M. Anwar Khoifin, S.H, M.M yang dihadiri seluruh unsur anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur Akademisi.

Dalam pembahasan penyampaian paparan dan diskusi dari semua unsur, pada kesimpulannya masih belum diperoleh kesepakatan bersama dari seluruh unsur untuk menetapkan 1 (satu) besaran usulan UMK Sidoarjo Tahun 2023 yang dapat disampaikan kepada Bupati, baik unsur dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, unsur Apindo dan Pemerintah masing – masing mempunyai pendapat yang berbeda dalam merumuskan usulan, perbedaan pendapat masih dikarenakan adanya pandangan yang berbeda dalam menggunakan dasar rujukan dalam perhitungan. Menyikapi adanya 3 (tiga) perbedaan pendapat yang ada Ainun Amalia, S.Sos sebagai Ketua Dewan Pengupahan sekaligus bagian dari unsur Pemerintah akan menyampaikan perbedaan pendapat dalam menentukan usulan besaran UMK Sidoarjo Tahun 2023 tersebut kepada Bupati Sidoarjo, sehingga selanjutnya besaran usulan UMK Sidoarjo Tahun 2023 akan ditentukan Bupati Sidoarjo untuk diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Baca juga: Registrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Gelombang 2: Tata Cara Melamar

Tentang UMR 2023 Mojokerto

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menerima audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mojokerto yang berlangsung di ruang rapat Asisten, Pemkab Mojokerto, Senin (28/11) siang.

Audiensi dengan serikat pekerja itu dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Didik Chusnul Yakin. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto, Perwakilan BPS Kabupaten Mojokerto.

Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Eka Hernawati menyampaikan terkait hasil rapat yang telah dilakukan dengan dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto. Dimana pihaknya mengusulkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2023 Kabupaten Mojokerto naik 13 persen mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

“Tetapi ada beberapa hal yang perlu kita diskusikan bersama sebelum nanti ibu Bupati membuat surat rekomendasi yang akan ditujukan ke Gubernur,” jelasnya.

Eka berharap, dengan pertemuan bersama Bupati Mojokerto ini bisa membawa dan menghasilkan rekomendasi yang dapat menguntungkan semua pihak. Selain itu Eka juga menyebut pertemuan audiensi seperti ini lebih positif untuk mengkomunikasikan suatu aspirasi daripada melakukan aksi massa.

“Jujur bu kami tidak mendukung Mojokerto ini seperti beberapa tahun yang lalu yang dipenuhi dengan masa-masa aksi, itu yang selalu kami jaga. Sehingga kami selalu mengedepankan komunikasi seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Ikfina mengucapkan banyak terima kasih kepada FSPMI karena lebih bijaksana dalam berproses untuk menghasilkan suatu bentuk usulan. Ikfina juga menyampaikan, ketetapan besaran nilai yang akan jadi acuan gaji pekerja tahun depan sepenuhnya akan diserahkan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

“Saya sangat mengapresiasi karena kalian ini menginformasikan kepada saya. Dan kalian sudah melangkah lebih jauh karena sudah bertemu sekda provinsi dan kita bisa berproses. Tetapi nanti tetap keputusan pada bu gubernur seperti pengalaman tahun kemarin,” terangnya.

Tahun lalu, Ikfina dilibatkan Gubernur Jatim untuk memberikan masukan terkait dengan persoalan yang sama. “Dan kita pasti disuruh menyampaikan satu persatu begitu,” tukasnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu meminta persoalan ini diselesaikan secara bersama-sama dengan keputusan yang terbaik, dengan minimal kerugian.

“Kalau kita sebenarnya ingin semuanya tidak ada yang dirugikan. Jadi win win solusi gitu ya, cuma ya kita masih proses,” pungkasnya

Daftar UMK 2022 Jatim yang bisa jadi acuan UMR 2023 Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan

1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19

2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85

4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19

5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17

6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36

7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98

8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64

9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09

10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88

11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95

12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88

13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36

14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27

15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63

16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91

17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12

18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63

19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07

20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93

21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44

22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67

23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18

24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20

25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79

26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22

27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41

28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99

29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77

30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12

31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31

32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43

33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48

34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32

35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74

36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77

37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39

38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97

Jadi itu tadi ya UMR 2023 Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...