TENTANGKITA – KJP Desember 2022 sudah cair, hal ini tentu jadi kabar baik bagi masyarakat DKI Jakarta yang menantikannya.
KJP Desember 2022 sudah cair dikabarkan lansung sama akun Instagram @upt.p4op
Berikut ini bunyi kabar yang disampaikan tentang KJP Desember 2022 sudah cair:
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Lowongan Kerja di 30 BUMN: Registrasi Online Mulai 1 – 7 Desember
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2022. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.
Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile
Ini besaran dana KJP Desember 2022 sudah cair:
1. Siswa SD/MI: Rp250 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.
2. Untuk SMP/MTs/PKBM: RP300 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.
3. SMA/MA: Rp420 ribu dan tambahan SPP Rp170 ribu per bulan selama 5 bulan.
4. Kemudian untuk siswa SMK total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450 ribu dapat tambahan Rp240 ribu per bulan, selama 5 bulan
Penggunaan dana KJP
Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk :
Buku tulis.
Buku gambar.
Buku pelajaran.
Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
Alat dan atau bahan praktik.
Seragam sekolah dan kelengkapannya.
Sepatu dan kaos kaki sekolah.
Tas sekolah.
Pakaian olahraga sekolah.
Buku pelajaran penunjang.
Kudapan bergizi.
Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
Alat bantu pendengaran.
Kalkulator scientific.
USB flashdisk sebagai alat simpan data.
Seragam pramuka dan kelengkapannya.
Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
Komputer/Laptop
Persyaratan KJP Plus Desember 2022
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus :
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Nah untuk daftar penerima klik ini
Demikian itu kabar KJP Desember 2022 sudah cair