TENTANGKITA – UMK 2023 Sumatera Utara naik 7,45 Persen, kemudian kamu bertanya-tanya kan daftar UMK terbaru semua wilayah Sumut bagaimana?
Nah, TentangKita akan berikan jawaban UMK 2023 Sumatera Utara naik 7,45 Persen terbaru dengan UMK semua wilayah Sumut untuk kamu.
Kamu sebelumnya harus tau dulu ni, kalau UMP memang diharakan diumumkan tanggal 28 ini. Nah karena itu UMK 2023 Sumatera Utara terbaru sendiri diusulkan naik 7,45 Persen.
Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2: Siapkan Lamaran Kalian, Cek di Sini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur. Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur,” kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).
Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.
Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.
“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterimana oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur ,” ujarnya.
Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493. Jumlah tersebut naik Rp187.883 atau sekitar 7,45% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.
Hal ini diungkapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai meninjau Kejurnas Senior Gulat Puan Maharani Cup di Hotel Pardede, Jalan Dr Pardede, Medan, Senin (28/11). Menurut Edy Rahmayadi, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumut.
“Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya,” kata Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.
Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45% yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6% saja kita naikkan bisa sampe Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya,” kata Edy Rahmayadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan ini pilihan terbaik yang ada pada saat ini. Kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikan UMP tahun 2023.
“Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.
Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
“Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya, kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” kata Baharuddin
Sebagai acuan UMK 2023 Sumatera Utara berikut daftar UMR tahun 2022 di 22 kabupaten/ kota di Sumut
1. Medan Rp3.370.645,08 (naik 1,22 persen Rp40.778,08)
2. Deliserdang Rp3.188.592,42 (tetap)
3. Serdangbedagai Rp2.869.292 (tetap)
4. Binjai Rp2.630.684,46 (naik 0,60 persen Rp 15.903,41)
5. Langkat Rp2.711.000 (tetap)
6. Karo Rp3.078.762,16 (naik 0,27 persen Rp8.407,77)
7. Tebingtinggi Rp2.565.424,01 (naik 1,08 persen Rp 27.548,29)
8. Pematangsiantar Rp2.523.361,42 (naik 0,87 persen Rp21.842,42)
9. Batubara Rp3.191.570,99 (tetap) 10. Asahan Rp2.819.625,
10 (naik 0,17 persen Rp 4.890,20)
11. Labuhanbatu Utara Rp2.872.440,81 (naik 0,10 persen Rp3.147,97)
12. Labuhanbatu Rp2.904.569,75 (naik 0,32 persen Rp9.280,48
13. Labuhanbatu Selatan Rp2.938.260,06 (naik 0,24 persen Rp7.290,06)
14. Padanglawas Rp2.758.828,39 (naik 0,83 persen Rp22.828,39)
15. Padanglawas Utara Rp2.768.094,85 (naik 0,01 persen Rp310,85)
16. Tapanuli Selatan Rp2.903.042,34 (tetap)
17. Padangsidempuan Rp2.704.365,86 (naik 1,05 persen Rp 28.156,86)
18. Toba Rp2.701.117,36 (naik 1,21 persen Rp32.502,59)
19. Humbang Hasundutan Rp2.538.345,54 (naik 0,56 persen Rp14.312,77)
20. Tapanuli Tengah Rp2.830.884,32 (tetap).
21. Sibolga Rp3.006.826,50 (naik 0,09 persen Rp2.826,50).
22. Gunungsitoli Rp2.610.347,98 (naik 0,27 persen Rp7.102,03)
Nah itulah UMK 2023 Sumatera Utara terbaru.