Jumat, 22 November 2024

Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri 2023, Ada THR dan Gaji 13

Daftar gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri 2023 sedang dicari-cari, apakah naik atau sama saja dengan tahun 2022

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Daftar gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri 2023 sedang dicari-cari, apakah naik atau sama saja dengan tahun 2022.

Tapi jangan khawatir, para pensiunan PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun.

Pemerintah juga sedang mengkaji perubahan skema pensiunan PNS, dari skema pay as you go menjadi skema fully funded yang dibayarkan penuh saat awal pension.

Baca jugaUMK Kaltim 2023 Naik Tembus 4 Juta, Ini Besaran Gaji Semua Wilayah

Skema pay as you go yang berlaku saat ini tetap memberikan gaji pada para pensiunan PNS, TNI dan Polri setiap bulan, sama seperti saat mereka masih aktif, hanya berbeda tunjangan saja. Masalahnya skema ini ternyata membebani keuangan negara cukup besar hingga Rp2.800 triliun.

Kini kita hitung daftar gaji pensiunan 2023, besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Baca juga: :UMK Kaltim 2023 Naik Tembus 4 Juta, Ini Besaran Gaji Semua Wilayah

Berikut Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023: 

Gaji pokok pensiunan PNS

  1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 – Rp 1.375.200.
  3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000.
  4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun

  1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800.
  2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500.
  3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300.
  4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

  1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960.
  2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300.
  3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
  4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720.

Demikian informasi Daftar gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri 2023 sedang dicari-cari, apakah naik atau sama saja dengan tahun 2022.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...