TENTANGKITA – UMR Tangerang 2023 selalu menarik untuk diketahui termasuk daftar UMR provinsi Banten 2023 .
Secara resmi belum ada UMR Tangerang 2023, tapi setelah Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan pernyataan bahwa upah Minimum tahun mendatang akan naik bikin masyarakat jadi penasaran dengan UMR terbaru.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi.
Sehingga ucapan Ida Fauziyah itu diartikan akan ada kenaikan UMR Tangerang 2203 di tiap wilayah termasuk Banten.
Saat ini berdasarkan UMR tahun 2022, Serang tertinggi dalam daftar UMR tahun 2022.
Baca juga: Kartu Lansia Jakarta, KAJ, dan KPDJ November 2022 Sudah Cair Ya
Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMR telah sesuai aturan yang berlaku.
“Penetapan besaran UMK sudah diikat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur telah menjalankan amanah Undang-Undang tersebut dan itu telah sesuai tidak melebih-lebihkan atau ikut mengurangi besaran UMK” ujar pria yang akrab disapa Ugi. (7/12/2021).
Ugi mengatakan ada mekanisme perhitungan terkait UMR yang dihitung dan dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan dimasing-masing daerah.
“Proses dan mekanisme terkait perhitungan upah telah melewati pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja yang mewakili suara rekan buruh, Apindo dari unsur pengusaha, akademisi atau ahli dan dari unsur pemerintah, itu disepakati bersama dengen mengedepankan aturan Perundangan-Undangan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun perhitungan pengupahan dihitung berdasarkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi daerah yang dihitung dari kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua dan ketiga tahun berjalan, kemudian berdasarkan hitungan inflasi daerah, menurut Ugi bahwa Gubernur salah apabila tidak sesuai aturan dalam menentukan kebijakannya.
“Sudah diformulasikan sesuai dengan hidup layak, sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, justru salah kalau gubernur tidak sesuai dengan aturan dalam mengeluarkan kebijakan, semua sudah sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku” ujar Ugi
Berikut besaran UMR tahun 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :
1) Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64.
2) Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.
3) Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.
4) Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.
5) Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.
6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.
7) Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.
8)Kota Serang Rp 3.830.549.10.
Itulah kabar UMR Tangerang 2023, daftar resmi UMR terbaru akan segera diumumkan. Selamat menjalankan aktivitas kembali.