Jumat, 22 November 2024

Jadwal Pencairan KJP Plus & KJMU November Tahap 2 2021: Cara Cek Penerima

Jadwal pencairan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November masih ditunggu warga. Lantas bagaimana sih cara cek penerima bantuan tersebut?

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Jadwal pencairan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November masih ditunggu warga. Lantas bagaimana sih cara cek penerima bantuan tersebut?

Warga Ibukota bisa cek di laman www.kjp.jakarta.go.id untuk tahu daftar penerima KJP Plus dan KJMU dan kemudian pencairan November tahap 2 tahun 2021.

Meski begitu, sampai dengan 5 November 2021 ini, belum ada informasi tentang daftar penerima KJP Plus dan KJMU November tahap 2 tahun 2021 di laman www.kjp.jakarta.go.id.

“@**** hallo ka bisa di pantau website kjp.jakarta.go.id ya.” Demikian penjelasan akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdik dki, menjawab pertanyaan tentang pengumuman KJMU tahap 2 tahun 2021.

Nanti, apabila daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 periode November sudah ditetapkan, Anda bisa cek dengan langkah sebagai berikut:

  • Buka laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
  • Pilih Menu Periksa Status Penerima KJP Plus
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukan tahun dan pilih tahap KJP Plus
  • Klik Cek
  • Kalau nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tetap sasaran.

Kenapa Perjalanan Pulang Terasa Lebih Cepat Dibandingkan Berangkat?

RETURN TRIP EFFECT
Pernah dong kalian ngerasain perjalanan pulang dari satu tempat terasa lebih singkat dibandingkan waktu kita berangkat menuju tempat itu/pixabay

Berdasarkan pengamatan berandakita pada periode sebelumnya, pengumuman daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) biasanya dilakukan serentak.

Jadi kemungkinan untuk periode November tahap 2 tahun 2021 juga mengikuti pola tersebut.

Informasi lain juga disampaikan akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), upt_p4op.

Selamat siang. Dinas Pendidikan sudah mengirimkan daftar calon penerima sementara KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 ke sekolah-sekolah. Silakan hubungi pihak sekolah untuk mengecek daftar tersebut.

@**** Pihak sekolah hanya akan memverifikasi siswa yg ada di daftar yg kami kirimkan. Jika nama siswa tdk ada dalam daftar tsb artinya blm masuk ke dalam DTKS yg kami terima dari Dinas Sosial.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

PENETAPAN PENERIMA KJP & KJMU

Lantas ada juga pertanyaan tentang mekanisme penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November di Instagram P4OP. Berikut ini jawaban dari Instagram upt.p40op:

“Selamat pagi. Pada pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS. Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah. Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.

Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.”

Berdasarkan jadwal, proses penetapan data penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November sudah difinalisasi selama 1 Oktober sampai dengan 13 Oktober.

Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk untuk periode November menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.

Berikut ini penjelasan Dinas Sosial DKI Jakarta tentang penggunaan DTKS dalam penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 melalui akun Twitter, @DinsosDKI1, pada 4 Oktober 2021:

“Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos saat ini sedang melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan salah satu acuan data penerima manfaat bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021, guna memastikan penyaluran tepat sasaran.”

DTKS merupakan data resmi negara yang menggambarkan status kesejahteraan penduduk. DTKS ini digunakan menggantikan pola lama yang berdasarkan usulan sekolah untuk menetapkan penerima KJP.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...