Senin, 25 November 2024

Daftar UMK 2023 Sulawesi Selatan, Tertinggi Ada di Mana, Bisa Tembus Berapa? 

Daftar UMK 2023 untuk Sulawesi Selatan banyak ditunggu-tunggu, apalagi setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah berkomitmen untuk menaikkan UMK atau UMP tahun depan.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Daftar UMK 2023 untuk Sulawesi Selatan banyak ditunggu-tunggu, apalagi setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah berkomitmen untuk menaikkan UMK atau UMP tahun depan.

Masyarakat khususnya kaum pekerja atau buruh penasaran dengan daftar UMK 2023 Sulawesi Selatan, apakah akan naik hanya 1-2 persen seperti yang diinginkan para pengusaha atau 13 persen seperti yang diinginkan para buruh.

Pada 2022 ini besaran UMP Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, seperti yang ditetapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Daftar UMK Sulawesi Selatan pada 2023 akan berubah berapa persen?

Baca jugaTunjangan Profesi Guru Cair November 2022, Cek Syarat Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan

Dengan demikian, UMP Sulawesi Selatan pada 2022 hanya hanya naik sebesar Rp876 jika dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp3.165.000.Penghitungan upah ini menggunakan aturan PP 36 tahun 2021.

Tahun 2023 ini, daftar UMK di Sulawesi Selatan diperkirakan akan kembali naik, setelah Menteri Ida Fauziah berjanji akan menaikkan upah minimum.

UMK Sulawesi Selatan 2023 ditentukan dengan berbagai perhitungan, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Para pengusaha dan buruh sudah saling mengungkapkan keinginannya pada proses perumusan UMK Sulawesi Selatan 2023.

Para pengusaha membocorkan UMK 2023 mungkin hanya naik 1-2 persen, bahkan kurang dari itu seperti yang terjadi pada kenaikan UMK 2022 lalu.

Alasannya, karena kenaikan UMK tahun 2023 menggunakan dasar hukum yang sama dengan tahun 2022 yaitu yakni PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Sedangkan kalangan buruh meminta kenaikan UMK 2023 di Jawa Timur dan daerah-daerah lain lebih dari 10 persen, atau setidaknya di kisaran 13 persen.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Baca jugaPKH Tahap 4 atau PKH November 2022 Kapan Cair: Bareng BPNT dan BLT BBM? Cek di Sini Deh

Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 :

  1. UMK Kota Makassar Rp3.294.982
  2. UMK Kabupaten Bulukumba Rp3.165.876
  3. UMK Kabupaten Bantaeng Rp3.165.876
  4. UMK Kabupaten Jeneponto Rp3.165.876
  5. UMK Kabupaten Takalar Rp3.165.876
  6. UMK Kabupaten Gowa Rp3.165.876
  7. UMK Kabupaten Sinjai Rp3.165.876
  8. UMK Kabupaten Maros Rp3.165.876
  9. UMK Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Rp3.165.876
  10. UMK Kabupaten Barru Rp 3.165.876
  11. UMK Kabupaten Bone Rp 3.165.876
  12. UMK Kabupaten Soppeng Rp 3.165.876
  13. UMK Kabupaten Wajo Rp 3.165.876
  14. UMK Kabupaten Sidenreng Rappang Rp 3.165.876
  15. UMK Kabupaten Pinrang Rp 3.165.876
  16. UMK Kabupaten Enrekang Rp 3.165.876
  17. UMK Kabupaten Luwu Rp 3.165.876
  18. UMK Kabupaten Tana Toraja Rp 3.165.876
  19. UMK Kabupaten Luwu Utara Rp 3.165.876
  20. UMK Kabupaten Luwu Timur Rp 3.165.876
  21. UMK Kabupaten Toraja Utara Rp 3.165.876
  22. UMK Kabupaten Parepare Rp 3.165.876
  23. UMK Kabupaten Palopo Rp 3.165.876

Demikian informasi tentang daftar UMK 2023 Sulawesi Selatan, apakah akan naik signifikan atau malah tidak naik?

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...