TENTANGKITA.CO – Daftar UMK 2023 untuk Sulawesi Selatan banyak ditunggu-tunggu, apalagi setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah berkomitmen untuk menaikkan UMK atau UMP tahun depan.
Masyarakat khususnya kaum pekerja atau buruh penasaran dengan daftar UMK 2023 Sulawesi Selatan, apakah akan naik hanya 1-2 persen seperti yang diinginkan para pengusaha atau 13 persen seperti yang diinginkan para buruh.
Pada 2022 ini besaran UMP Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, seperti yang ditetapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Daftar UMK Sulawesi Selatan pada 2023 akan berubah berapa persen?
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Cair November 2022, Cek Syarat Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan
Dengan demikian, UMP Sulawesi Selatan pada 2022 hanya hanya naik sebesar Rp876 jika dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp3.165.000.Penghitungan upah ini menggunakan aturan PP 36 tahun 2021.
Tahun 2023 ini, daftar UMK di Sulawesi Selatan diperkirakan akan kembali naik, setelah Menteri Ida Fauziah berjanji akan menaikkan upah minimum.
UMK Sulawesi Selatan 2023 ditentukan dengan berbagai perhitungan, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Para pengusaha dan buruh sudah saling mengungkapkan keinginannya pada proses perumusan UMK Sulawesi Selatan 2023.
Para pengusaha membocorkan UMK 2023 mungkin hanya naik 1-2 persen, bahkan kurang dari itu seperti yang terjadi pada kenaikan UMK 2022 lalu.
Alasannya, karena kenaikan UMK tahun 2023 menggunakan dasar hukum yang sama dengan tahun 2022 yaitu yakni PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Sedangkan kalangan buruh meminta kenaikan UMK 2023 di Jawa Timur dan daerah-daerah lain lebih dari 10 persen, atau setidaknya di kisaran 13 persen.
Baca juga: PKH Tahap 4 atau PKH November 2022 Kapan Cair: Bareng BPNT dan BLT BBM? Cek di Sini Deh
Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 :
- UMK Kota Makassar Rp3.294.982
- UMK Kabupaten Bulukumba Rp3.165.876
- UMK Kabupaten Bantaeng Rp3.165.876
- UMK Kabupaten Jeneponto Rp3.165.876
- UMK Kabupaten Takalar Rp3.165.876
- UMK Kabupaten Gowa Rp3.165.876
- UMK Kabupaten Sinjai Rp3.165.876
- UMK Kabupaten Maros Rp3.165.876
- UMK Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Rp3.165.876
- UMK Kabupaten Barru Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Bone Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Soppeng Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Wajo Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Sidenreng Rappang Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Pinrang Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Enrekang Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Luwu Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Tana Toraja Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Luwu Utara Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Luwu Timur Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Toraja Utara Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Parepare Rp 3.165.876
- UMK Kabupaten Palopo Rp 3.165.876
Demikian informasi tentang daftar UMK 2023 Sulawesi Selatan, apakah akan naik signifikan atau malah tidak naik?