Jumat, 22 November 2024

Pendaftaran DTKS Tahap 4 Tahun 2022 Mulai Hari Ini Ya, Jangan Terlambat

Jika anda merasa berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, segera buka laman website https://dtks.jakarta.go.id/ untuk melakukan pendaftaran DTKS mulai hari ini

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pendaftaran DTKS dibuka mulai hari ini, Selasa 15 November 2022 dan akan berlangsung sebulan hingga 15 Desember 2022.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sekumpulan data induk untuk menentukan penerima bantuan sosial atau bansos baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Pengumuman pendaftaran DTKS mulai hari ini diberikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta lewas akun instagramnya @dinsosdkijakarta.

Jika anda merasa berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, segera buka laman website https://dtks.jakarta.go.id/ untuk melakukan pendaftaran DTKS mulai hari ini.

Dalam akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta tertulis sebagai berikut:

Hai #KawanSosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos akan membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap IV. Pendaftaran di mulai tanggal 15 November hingga 15 Desember 2022.

#KawanSosial dapat melakukan pendaftaran melalui dtks.jakarta.go.id.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yaitu data induk yang berisi data warga yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS digunakan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan :

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Kesehatan
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Sedangkan di tingkat provinsi, Pemprov DKI menggunakan DTKS untuk menetapkan penerima bansos seperti:

  • Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  • Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ)
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Jika anda merasa berhak mendapatkan bansos dari pemerintah bisa melakukan pendaftaran DTKS Tahap 4 tahun 2022 melalui online di link dtks.jakarta.go.id. Tapi kalau tidak bisa daftar secara online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Berikut ini cara melakukan pendaftaran DTKS Tahap 4 tahun 2022:

  1. Buka situs jakarta.go.id;
  2. Buat akun baru, bagi yang belum memiliki akun;
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat;
  4. Pilih menu pendaftaran;
  5. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem;
  6. Pilih kirim.

Anda juga perlu tahu tahap-tahap Pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022

  1. Pendaftaran dilakukan secara online;
  2. Pengolahan data I;
  3. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  4. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;
  5. Pengolahan data II;
  6. Musyawarah kelurahan;
  7. Pengolahan data III;
  8. Penetapan daftar sasaran tetap;
  9. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;
  10. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Nah sekarang cara Cek Status DTKS Jakarta Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran DTKS.

Pemerintah meminta Anda menunggu karena terdapat 11 tahapan yang harus dilalui sampai akhirnya ditetapkan Penetapan DTKS oleh Kemensos RI.

Sebelumnya pemerintah juga sudah membuka pendaftaran pendaftaran DTKS pada Februari 2022 yang saat ini sedang dilakukan proses pengolahan data akhir untuk kemudian menunggu adanya penetapan dari Kemensos.

Selain itu juga ada pendaftaran Mei 2022 sedang dalam tahap pengolahan data hasil musyawarah kelurahan. Anda bisa cek status penetapan DTKS secara berkala di Website SILADU di siladu.jakarta.go.id dengan memasukan NIK.

Baca jugaDaftar UMK Riau 2023, Pekanbaru dan Daerah Lainnya Dimana Tertinggi?

Pada akhirnya para pendaftar DTKS akan ditentukan oleh Musyawarah kelurahan atau Muskel.

“Dalam muskel ini, ditentukan apakah seseorang yang terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), masih layak atau tidaknya dalam DTKS,” ujar Kepala Pusdatin Jamsos, Rani Nurani.

Muskel diikuti sejumlah peserta yang meliputi anggota DPRD sesuai daerah pemilihan; Aparatur Kelurahan; Petugas Pendataan dan Pendamping Sosial; Ketua/Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan; Ketua/Pengurus Rukun Warga (RW); Ketua/Pengurus Rukun Tetangga (RT); Kader Dasa Wisma / PKK / Jumantik / atau kader lainnya.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...