TENTANGKITA — Daftar UMK 2023 Jabodetabek menarik perhatian untuk diketahui sebab saat ini sedang hangat dibahas kenaikan Uah Minimum.
Daftar UMK 2023 Jabodetabek mungkin akan mengalami kenaikan seiring bocoran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengatakan bahwa Upah Minimum akan lebih tinggi.
Tahun lalu Kota Bekasi jadi yang tertinggi dalam daftar UMK tahun 2022 dengan nilai Rp4.816.921,17. Sementara DKI Jakarta tertinggi ketiga setelah Kabupaten Bekasi.
Untuk lebih jelasnya berikut adalah daftar UMK tahun 2022 di Jabodetabek:
Berikut daftar UMP 2022 wilayah Jabodetabek dari yang terendah ke tertinggi.
1. Kabupaten Bogor Rp4.217.206 2.
Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65
3. Kabupaten Tangerang Selatan Rp4.230.214,51
4. Kota Tangerang Rp4.285.798,90
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
6. Kota Depok Rp4.377.231,93
7. DKI Jakarta Rp4.641.854
8. Kabupaten Bekasi Rp4.791.841,90
9. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMK telah sesuai aturan yang berlaku.
“Penetapan besaran UMK sudah diikat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur telah menjalankan amanah Undang-Undang tersebut dan itu telah sesuai tidak melebih-lebihkan atau ikut mengurangi besaran UMK” ujar pria yang akrab disapa Ugi. (7/12/2021).
Ugi mengatakan ada mekanisme perhitungan terkait UMK yang dihitung dan dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan dimasing-masing daerah.
“Proses dan mekanisme terkait perhitungan upah telah melewati pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja yang mewakili suara rekan buruh, Apindo dari unsur pengusaha, akademisi atau ahli dan dari unsur pemerintah, itu disepakati bersama dengen mengedepankan aturan Perundangan-Undangan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun perhitungan pengupahan dihitung berdasarkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi daerah yang dihitung dari kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua dan ketiga tahun berjalan, kemudian berdasarkan hitungan inflasi daerah, menurut Ugi bahwa Gubernur salah apabila tidak sesuai aturan dalam menentukan kebijakannya.
“Sudah diformulasikan sesuai dengan hidup layak, sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, justru salah kalau gubernur tidak sesuai dengan aturan dalam mengeluarkan kebijakan, semua sudah sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku” ujar Ugi.
Daftar UMK 2023 Jabodetabek yang resmi akan segera diumumkan, selamat beraktivitas kembali.