BERANDAKITA.COM, JAKARTA – Kartu Prakerja gelombang 22, BSU tahap 5 Kemnaker dan bantuan sosial (Bansos) PKH kemungkinan akan tuntas akhir Oktober 2021.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos, bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 Kemnaker boleh dibilang saat ini memasuki injury time.
Manajemen Pelaksana Program bantuan itu sudah mengirim sinyal kemungkinan gelombang 22 dirilis pekan depan. Batch tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini.
Begitu juga dengan BSU tahap 5 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 5 tahap pencairan atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja dan buruh itu ditargetkan tuntas Oktober 2021.
Untuk bansos PKH dan sembako, Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut Oktober adalah injury time alias detik-detik terakhir yang jika tidak cair akan diblokir.
Hingga 15 Oktober 2021, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi realisasi program PEN klaster perlindungan sosial atau untuk sejumlah bansos telah terealisasi senilai Rp122,47 triliun.
Kartu Prakerja Gelombang 22
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja segera merilis pembukaan pendaftaran gelombang 22. Jadi, simak betul cara daftar dengan baik karena batch 22 adalah yang terakhir di 2021.
Menurut Direktur Eksekutif Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, pelaksana program tengah melakukan pemutakhiran data menjelang Kartu Prakerja gelombang 22.
“Karena melalui proses pemulihan data, ada administrasinya, begitu proses administrasinya mulai, bisa, kalau ngomong perkiraan, minggu depan,” katanya, Jumat seperti dilansir media online, Jumat 22 Oktober 2021.
Kuota gelombang 22 berasal dari status kepesertaan Kartu Prakerja yang dicabut hingga gelombang 21 karena peserta tidak melakukan pelatihan dalam batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Denni menyampaikan, gelombang 22 Kartu Prakerja akan menjadi gelombang pendaftaran yang terakhir pada tahun ini.
Berikut ini beberapa ketentuan yang membuat Anda tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan:
- Sudah pernah lolos seleksi
Kepesertaan Kartu Prakerja di setiap gelombang hanya sekali seumur hidup. Jadi, percuma kalian mencoba daftar kalau sudah pernah lolos seleksi. Begitu juga dengan peserta yang dicabut kepesertaannya karena tidak menyelesaikan pelatihan. Mereka gak bisa daftar lagi
- Masih mahasiswa atau menjalani pendidikan formal
Nah, ini. Meski secara usia kalian berhak mengikuti program Kartu Prakerja, kalian tidak akan lolos seleksi.
- Menerima bantuan lain dari pemerintah
Kejadian ini jarang disadari orang yang mendaftar Kartu Prakerja dan mungkin juga di gelombang 22.
Tentu tidak lolos seleksi membuat kita kesal karena merasa sudah memenuhi persyaratan. Padahal ternyata nama kita tercatat sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah.
Sebagai contoh ternyata:
- NIK Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Untuk itu kami bisa cek status pendaftar di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.
- NIK Terdaftar sebagai Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Kalian bisa cek status ini antara lain di eform.bri.co.id/bpum. NIK Terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Cek status di sekolah, perguruan tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui status.
- NIK Terdaftar sebagai Penerima Bansos lain
Cek dan kemudian coba lapor ke dtks.kemensos.go.id.
- KTP atau NIK Tidak Valid
Ini juga yang kerap membuat kalian tidak lolo seleksi Kartu Prakerja, termasuk nanti kalau gelombang 22 sudah dibuka pemerintah.
Coba kamu hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di: Call Center: 1500 537, Whatsapp/SMS: 08118005373, email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu untuk mengetahui persoalan NIK dan KTP.
- Kuota Sudah Habis
Makanya, kalian harus cepat-cepat mendaftar apabila Kartu Prakerja gelombang 22 sudah dibuka. Di setiap gelombang, pemerintah sudah menentukan kuotanya. Kalau sudah penuh terisi ya kalian pasti gak lolos seleksi.
- Masuk kelompok yang tidak dibolehkan
Sedari awal, pemerintah melalui Manajemen Pelaksana Progra sudah menentukan beberapa kriteria kelompok yang tidak mengikuti Kartu Prakerja, termasuk gelombang 22.
Kelompok ini terdiri dari:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggora DPR/DPRD
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Polri,
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN
TENTANG REKENING BSU DI BANK HIMBARA
Bansos Kemensos Harus Cair dan Tuntas
Pada kunjungannya ke Bali, Menteri Sosial RI (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan pencairan bansos Kemensos pada Oktober 2021 sangat banyak dan harus kelar.
“Kenapa saya butuh itu karena butuh percepatan, nanti di bulan Oktober ini karena pencairannya banyak sekali, jadi memang harus kelar,” kata Mensos Risma seperti dikutip dari laman resmi Kemensos, Kamis (21/10/201).
Sebelumnya pada kunjungan kerja di Lombok, Risma juga mendorong para pendamping PKH, Dinas Sosial dan bank Himbara untuk bekerja keras karena penerima bansos adalah titipan Allah.
“Jangankan seribu orang, satu orang saja itu titipannya Allah kepada kita,”
Pencairan BSU Kemnaker Tahap 5
Terpisah, Kemnaker juga terus mendorong pencairan BSU tahap 5. Pencairan BSU senilai Rp1 juta pada Oktober telah dilakukan di sejumlah daerah.
Untuk pencairan BSU tahap 5, Kemnaker telah menggandeng bak himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN untuk membuka rekening kolektif bagi pekerja penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara.
Kemnaker mengingatkan dua hal terkait pencairan BSU tahap 5. Pertama, BSU BPJS baru bisa cair jika rekening aktif. Kedua, aktivasi rekening BSU paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.
Jika tidak maka dana tidak akan cair dan dana BSU akan dikembalikan ke kas negara karena tidak terserap.
Demikian informasi tentang Kartu Prakerja gelombang 22, BSU tahap 5 Kemnaker, dan Bansos PKH Kemensos yang memasuki injury time pada akhir Oktober 2021 ini.