Selasa, 26 November 2024

Alhamdulillah, Tunjangan Insentif Maksimal Rp3 Juta untuk Guru Madrasah Paling Lambat November 2022

Insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menjanjikan tunjangan insentif dengan besara maksimal Rp3 juta untuk guru madrasah non-PNS cair paling lambat November 2022.

Saat ini, Kemenag tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.

Untuk menjalankan program tunjangan insentif guru madrasah non-Pegawai Negeri Sipili (PNS), Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus nonsertifikasi.

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta pada Sabtu 17 September 2022.

BACA JUGA: Cara Daftar dan Cara Cek Penerima BLT BBM November Desember 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya seperti dilansir laman kemenag.go.id.

Menurut Zain, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.

“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

BACA JUGA: Lebih Gede Mana Penghasilan Rizky Billar atau Lesti Kejora? Ternyata Ini Jawabannya Biar Fans Leslar Paham

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair & Cek Penerima Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id

  1. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  3. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  4. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
  5. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  7. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Kemungkinan SD, SMP, dan SMA Bertahap Deh

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” ungkapnya.

Demikian informasi terkait tunjangan insentif untuk guru madrasah non-PNS dari Kemenag. Semoga cepat cair ya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...