TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah membuka beasiswa pada 2.000 guru madrasah, pondok pesantren dan guru Pendidikan Agama Islam atau PAI, melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Menurut pemerintah saat ini masih masih ada sekitar 3.912 orang guru mata pelajaran rumpun PAI yang harus ditingkatkan kualitasnya. Di sisi lain jumlah guru PAI yang belum memenuhi kualifikasi S-1 mencapai 14.695 orang.
Baca juga: Informasi Lengkap Beasiswa LPDP Metalurgi dan Sains Material, untuk ASN dan Masyarakat Umum
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia atau BPI 2022 Jenjang S1 hingga S3
“Ini adalah beasiswa Pembelajaran Jarak Jauh Pendidikan Agama Islam atau PJJ PAI untuk meningkatkan kualifikasi akademik bagi guru madrasah, guru PAI di sekolah, guru pada madrasah diniyah dan pondok pesantren yang belum S1,” ujar Plh. Dirjen Pendidikan Islam, Amin Suyitno dalam keterangan pers, Minggu 17 Juli 2022.
Baca juga: Info KJP Bulan Juli 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Periode Lalu
Program PJJ PAI ini diselenggarakan oleh IAIN Cirebon. Dia berharap para guru memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya, sehingga, mempunyai kesempatan menjadi guru professional dan memperoleh sertifikat pendidik.
Baca juga: Guru, Dosen dan Pekerja Seni Segera Daftar Beasiswa BPI Kemendikbud 2022, Maksimal Usia 45 Tahun
Baca juga: Pemerintah Buka Beasiswa Pendidikan Indonesia atau BPI 2022, Ini Jenis dan Cara Pendaftarannya
Menurut dia persoalan kualifikasi akademik guru tidak hanya dialami guru di madrasah dan sekolah saja.
Selain mereka, guru-guru agama yang mengajar di madrasah diniyah dan pondok pesantren juga banyak yang belum memenuhi kualifikasi akademik sarjana.
Baca juga: Pemerintah Buka Beasiswa Santri Berprestasi 2022, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Baca juga: LPDP Prioritaskan Beasiswa untuk Jadi Dokter Spesialis di Daerah
“Peluang ini sayang jika tidak dimanfaatkan oleh para guru, apalagi dalam bentuk PJJ dengan pembelajaran secara fleksibel, tapi tetap berkualitas,” ujar dia.
Dia meminta pada kepala madrasah, pimpinan pondok pesantren, Kasi Pendidikan Madrasah dan Kasi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah di Kankemenag Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mengawal program ini.