Sabtu, 23 November 2024

Jadwal Pencairan KJP Plus Mei 2022, Cair Awal Mei Bisa Buat Tambahan Lebaran

Jadwal pencairan KJP Plus Mei 2022 dinanti-nanti warga masyarakat yang jadi penerima program itu, apalagi jelang Lebaran Idul Fitri 1443 H

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA —  Jadwal pencairan KJP Plus Mei 2022 dinanti-nanti warga masyarakat yang jadi penerima program itu, apalagi jelang Lebaran Idul Fitri 1443 H.

Jadwal pencairan KJP Plus Mei 2022 tidak jauh berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

BACA JUGA: KJP Plus Mei 2022, Ada Tambahan Fasilitas untuk Para Penerima Nih

Sebelum jadwal pencairan KJP Plus Mei 2022, biasanya bantuan ini cair sebelum tanggal 8 tiap bulan.

Makanya, jika mengikuti jadwal bulan-bulan sebelumnya maka pencairan KJP Plus Mei 2022 bisa cair sekitar moment Lebaran 2022.

Kabar baik nih, KJP Plus Mei 2022 bisa untuk membantu kebutuhan Lebaran 2022.

Salah satunya karena duit KJP bisa untuk membeli bahan pangan dalam Program Sembako Murah.

BACA JUGA: Pengumuman: KJP Plus Mei 2022 Cair Sebelum Lebaran, Alhamdulillah Kabar Baik 

Berikut barang kebutuhan yang bisa dibeli dengan dana KJP:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
  • Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.

BACA JUGA: Link Sementara dan Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022

Sedangkan soal jumlah dana yang akan cair, tidak berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya.

  • Besaran dana KJP Plus bulan Mei 2022 yakni untuk jenjang pendidikan SD/MI total dana yang dapat dicairkan Rp250.000.
  • Sementara itu, untuk KJP Plus Mei untuk tingkat SMP/MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), total dana KJP Plus yang dapat dicairkan Rp300.000.
  • Adapun, Untuk pelajar tingkat SMA/MA total dana KJP Plus yang dapat dicairkan Rp420.000 dan SMK sebesar Rp450.000.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Cara Cek Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2022: kjp.jakarta.go.id Masih Belum Beres, Coba Cara Ini

Adapun rincian KJP Plus bulan Mei 2022 yang akan dicairkan sebagai berikut:

  • SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.
  • SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.
  • SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.
  • SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C): Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Biaya personal per semester sebesar Rp 1.800.000.

BACA JUGA: Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Cek di Sini

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Bentuk bantuan yang diberikan adalah biaya untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Keuntungan KJP Plus

  1. Jumlah dana yang diterima siswa untuk setiap jenjang pendidikan lebih besar dibanding KJP sebelumnya
  2. Bisa digunakan untuk tunai (ongkos transportasi dan uang saku) dan non-tunai (perlengkapan sekolah)
  3. Ada dana tambahan untuk kelas kelas XII/12 sebesar Rp500.000 untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi dan Biaya Sertifikasi Profesi untuk SMK
  4. Gratis masuk beberapa tempat rekreasi dan edukasi, serta belanja pangan murah.
  5. Bisa gratis menggunakan Trans Jakarta
  6. Bisa gratis masuk Ancol

BACA JUGABantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Kapan Cair: Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus dilarang digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:

  1. Merokok
  2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
  5. Terlibat tawuran.
  6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  8. Terlibat pencurian.
  9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  10. Terlibat perkelahian.
  11. Terlibat penipuan.
  12. Terlibat nyontek massal.
  13. Membocorkan soal/kunci jawaban.
  14. Terlibat pornoaksi/pornografi.
  15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.
  16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
  18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
  19. Meminjamkan penggunaan KJP.
  20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
  22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...