(2) 13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
(3) 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
(4) 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
KJP Menggunakan DTKS
Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam banyak kesempatan menegaskan pendaftaran KJP Plus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dirilis oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan menegaskan hanya sebagai pengguna DTKS sehingga untuk mendapatkan KJP Plus bagi peserta didik baru perlu terlebih dahulu masuk dalam DTKS.
Kabar baiknya, untuk mendaftarkan DTKS di DKI Jakarta sudah tersedia secara online yakni melalui laman https://fmotm.jakarta.go.id/. Laman ini dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Di laman tersebut, tersedia pilihan membuat akun untuk peserta baru atau log in untuk mereka yang telah memiliki akun. Yang perlu dicatat ialah basis data yang digunakan ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga jangan salah atau kurang ketika menginput NIK.
Alasan Tidak Lolos
Kendati sudah mendaftar pada DTKS, perlu diingat juga bahwa tidak semua akan lolos mendapatkan KJP Plus. Jika sudah terdata, telah disurvei dan tidak lolos mungkin perlu menyimak penjelasan Dinas Sosial berikut: