Pencairan KJP Plus itu untuk warga DKI Jakarta usia 6-12 tahun, dari keluarga tidak mampu, dengan tujuan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun. KJP Plus tahap 1 tahun 2021 bertujuan menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata.
Adapun, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250 ribu. Kemudian SMP/SMPLB/MTs/PKBM Rp300 ribu. Sedangkan pelajar SMA/SMALB/MA sebesar Rp420 ribu dan SMK Rp450 ribu.
Untuk program KJP Plus tahap 1 tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan dana senilai Rp264, 75 miliar.
Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021
Seiring dengan tuntasnya pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendataan atau pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tetap sasaran. Sejauh ini terdapat tahapan atau mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat empat mekanisme dan timeline pendaftaran dan pendataan KJP pada yang akan berlangsung pada September hingga Oktober.
Jadwal Penetapan Penerima
1) 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.