TENTANGKITA, JAKARTA – Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12 persen pada 2022, untuk menjauhkan rokok dari jangkauan masyarakat miskin.
Efek rokok menurut pemerintah sangat merugikan, tidak saja bagi kesehatan namun juga ekonomi keluarga hingga perekonomian nasional.
Kebijakan menaikkan cukai hasil tembakau adalah upaya mengurangi angka perokok.
Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, sebanyak 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok, jumlah yang termasuk tertinggi di Asia.
Konsumsi rokok ini juga meningkatkan risiko stunting dan memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19.
Kerugian Ekonomi
Rokok juga memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia, khususnya keluarga miskin.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) konsumsi rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.
Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
Angka tersebut hanya lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe, serta ikan.
INI YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN SELAMA MASA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU
Menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, 1% peningkatan pengeluaran untuk rokok juga meningkatkan kemungkinan rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.
Kerugian akibat konsumsi rokok juga merambat ke perekonomian dan keuangan negara.
Beban Keuangan Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyalurkan subsidi untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tahun sebesar Rp 48,8 triliun.
Sebesar 20-30 persen anggaran itu mengalir untuk biaya perawatan kesehatan yang ditimbulkan akibat merokok.
Menurut kajian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) di tahun 2021, biaya kesehatan akibat merokok tercatat sebesar Rp17,9-27,7 triliun setahun.
Dari total biaya ini, terdapat Rp10,5 – 15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
TAK GENTAR NIKITA DIBOIKOT, MAKIN DIBOIKOT MAKIN TOP
Biaya tersebut setara dengan 20 persen -30 persen dari besaran subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tahun sebesar Rp48,8 triliun yang dikeluarkan oleh APBN.
Tekan Konsumsi Rokok
Pemerintah berkomitmen terus menekan konsumsi rokok, khususnya perokok anak-anak usia 10-18 tahun hingga minimal menjadi 8,7 persen pada 2024.
Kenaikan CHT ini adalah upaya untuk menjauhkan rokok dari anak-anak, mengingat konsumsi mereka sangat dipengaruhi oleh harga rokok.
Kebijakan CHT efektif menekan konsumsi rokok, tercermin dari turunnya konsumsi rokok di tahun 2020 sebesar 9,7 persen dari tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya indeks kemahalan rokok sebesar 12,6 persen.
HATI-HATI VARIAN OMICRON LEBIH MENULAR DARI DELTA, KEMANJURAN VAKSIN JUGA TERGERUS
Penyesuaian tarif CHT diharapkan dapat terus menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
Cukai Hasil Tembakau Naik 12%, Siap-siap Harga Rokok Juga Naik