Jumat, 22 November 2024

5 Golongan Siswa Penerima KJP Plus September 2023, Pastikan Namamu Terdaftar di DTKS

Hot News

TENTANGKITA.CO – Tepat pada tanggal 13 September 2022 yang lalu, dana Bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah disalurkan kepada para penerima manfaat.

Pengumuman ini secara resmi diberitahukan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki.

“Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan September untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM cair hari ini, tanggal 13 September 2022,” info Instagram @disdikdki.

BACA JUGA: Bulan Depan Siap Cair, Segini Total Dana Tambahan SPP KJP Plus September 2023

Sedangkan mengenai tanggal pasti pencairan dana KJP Plus September 2023 Disdik belum mengumumkan secara resmi kapan tepatnya penyaluran bansos akan dilakukan.

Namun, berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, dapat diprediksi pencairan dana KJP Plus September 2023 diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan bulan.

Kabar ini menjadi angin segar bagi para penerima manfaat, terutama bagi mereka yang memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

5 golongan siswa yang masuk kriteria penerima KJP Plus September 2023:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak yang berasal dari Panti Sosial
  • Anak yang merupakan penyandang disabilitas, serta anak-anak dari orang tua penyandang disabilitas
  • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang telah kembali bersekolah

BACA JUGA: Rutin Disalurkan, Benarkah KJP Plus September 2023 Cair Pada Pertengahan Bulan?

Maka itu, pastikan nama anda sudah terdaftar sebagai penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan September 2023 di DTKS.

Apabila Anda ingin mengetahui status penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan September 2023, Anda dapat mengikuti langkah-langkah mudah berikut:

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Langkah-langkah cek status penerimaan KJP Plus bulan September 2023:

  • Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id
  • Klik menu yang menyediakan informasi tentang status penerimaan KJP Plus
  • Masukkan NIK Anda yang valid
  • Pilih tahun yang sesuai
  • Pilih tahap yang sedang berlangsung
  • Terakhir, klik tombol “cek” untuk memperoleh informasi mengenai status penerimaan KJP Plus Anda

Dana rutin yang diberikan dapat digunakan secara tunai dengan batasan maksimal sebesar Rp. 100.000 setiap bulan.

Selain itu, tersedia pula dana untuk biaya rutin dan biaya berkala yang dapat digunakan secara non-tunai guna memenuhi kebutuhan peserta didik.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...