Jumat, 22 November 2024

Marshel Widianto Beli Video Syur Dea Onlyfans, Apa Pasal yang Bisa Menjeratnya?

Polisi memeriksa komedian Marshel Widianto sebagai saksi dalam dugaan kasus pornografi Dea Onlyfans atau Gusti Ayu Dewanti, apa pasal yang bisa menjeratnya? 

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Polisi memeriksa komedian Marshel Widianto sebagai saksi dalam dugaan kasus pornografi Dea Onlyfans atau Gusti Ayu Dewanti, apa pasal yang bisa menjeratnya?

Marshel diduga membeli link Google Drive yang berisi 76 video berisi adegan syur antara Dea dan pasangannya.

BACA JUGAMarshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Kemungkinan Sebar Video Dea Onlyfans

Marshel membeli secara langsung kepada Dea seharga Rp1,4 juta.

Dia mengaku link tersebut dia konsumsi secara pribadi dan tidak disebarkan ke orang lain.

Marshel mengakui perbuatannya tidak benar, dia mengaku salah dan meminta maaf.

BACA JUGATerseret Kasus Video Syur Dea OnlyFans, Marshel: Aku Emang Nakal, Tapi Gak Mau Kriminal

Namun polisi tidak berhenti sampai pada pengakuan Marshel, mereka terus menyelidiki keterlibatan Marshel dalam kasus ini.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans.

Kepada polisi Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun.

Adapun beberapa video syur dibuat Dea bersama kekasihnya.

Melalui foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulan yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

BACA JUGAKronologi Marshel Widianto Terseret Video Syur Dea OnlyFans

Kemudian Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Pasal tersebut tentang memproduksi, menyebarluaskan dan menjadi model pornografi.

Pasal apa yang bisa menjerat Marshel?

Bukan hanya memproduksi, menyebarluaskan atau menjadi model pornografi yang bisa dijerat dengan hukum.

Dalam UU Pornografi Pasal (5) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi.

Ketentuan pidana pasal tersebut pada Pasal 31, sebagai berikut:

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kita tidak tahu apa yang dilakukan Marshel setelah membeli link Google Drive video dan foto syur Dea Onlyfans. Apakah dia mengunduhnya atau hanya menyimpan saja.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...