TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Komedian Marshel Widianto menepati janjinya memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi dengan tersangka Dea Onlyfans atau Gusti Ayu Dewanti.
Marshel tiba sekitar pukul 09.50 WIB dengan mobil warna merah, mengenakan kaus hitam dan langsung menuju gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Terseret Kasus Video Syur Dea OnlyFans, Marshel: Aku Emang Nakal, Tapi Gak Mau Kriminal
Marshel diduga adalah salah satu pembeli dari video syur dengan pemeran Dea Onlyfans, dia membeli sekitar 76 video.
Semula, polisi hanya menyebut komedian itu dengan inisial M.
Kepastian bahwa sosok berinisial M yang terseret kasus Dea OnlyFans adalah Marshel Widianto dibenarkan kuasa hukum komedian itu, Maaci Ahmad.
BACA JUGA: Kronologi Marshel Widianto Terseret Video Syur Dea OnlyFans
Menurut Maaci Ahmad, Marshel mendapat panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis 7 April 2022.
Menurut polisi salah satu orang yang membeli konten porno merupakan seorang komedian berinisial M.
BACA JUGA: Cek di Sini, 4 Bansos Baru di Tengah Kenaikan Harga Global Akibat Perang Rusia Ukraina
M membeli satu link Google Drive berisi 76 video porno dan foto tanpa busana secara langsung kepada Dea.
Polisi akan menyelidiki apakah Marshel ikut menyebarkan konten pornografi setelah membelinya secara langsung dari Dea.
BACA JUGA: BLT Minyak Goreng Cair Pekan Ini, Simak Cara Cek Penerima Bantuan di Sini
Polisi sebelumnya menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans.
Kepada polisi Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun.
Adapun beberapa video syur dibuat Dea bersama kekasihnya.
BACA JUGA: Cek di Sini, 4 Bansos Baru di Tengah Kenaikan Harga Global Akibat Perang Rusia Ukraina
Melalui foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulan yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Penerimaan Pegawai Setempat Kementerian Luar Negeri: Tahapan Seleksi
Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.