Jumat, 22 November 2024

Begini Teriakan Nikita Mirzani Ketika Hendak Ditahan Petugas Kejaksaan

Salah satunya sebagai agar Nikita Mirzani sebagai tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan batang bukti.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan selebritis, Nikita Mirzani, terkait dengan kasus pencemaran nama baik kemarin malam, Selasa 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani, selebritiis yang kerap memunculkan kontoversi, sempat berteriak histeris dan menolak saat hendak ditahan oleh penyidik Kejari Serang.

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” teriak Nikita Mirzani di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak, membenarkan perihal penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Kejari Serang itu menegaskan bahwa pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ungkap Freddy di kantornya seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: Siap-siap, Dua Hari Lagi BSU 2022 Tahap 7 Cair lewat Kantor Pos Kata Bu Menaker

Setelah itu, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.

Menurut Freddy, penahanan terhadap sleebritis itu sudah sesuai dengan prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar Nikita Mirzani sebagai tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan batang bukti.

BACA JUGA: Buat Yang Bertanya KJP Bulan November 2022 Kapan Cair, Mungkin Molor Sampai Akhir Bulan Deh

“Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...