TENTANGKITA.CO – Lesti Kejora resmi mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar terhadap dirinya. Lesti pun mengaku sudah memaafkan sang suami.
Lantas apa alasan sebenarnya sampai-sampai Lesti Kejora mencabut laporang KDRT Rizky Billar?
Lesti mengungkapkan alasannya mencabut laporan terhadap suaminya yakni karena Rizky adalah ayah atas anaknya. Selain itu, Lesti menyebut Rizky Billar sudah meminta maaf kepada dirinya dan keluarga.
“Alasannya, anak saya, karena bagaimana pun (Rizky) suami saya, bapak dari anak saya,” ujar Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya, dan keluarga bapak saya,” tambahnya.
BACA JUGA: Tenang, BSU Kemnaker 2022 Masih Ada untuk 6,2 Juta Pekerja Lagi, Tahap 6 dan Tahap 7 Aman Kok
Lebih lanjut, Lesti menambahkan bahwa keluarganya juga memaafkan Billar dan berharap kejadian sebelumnya tidak terulang kembali.
“Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan terulang lagi,” tandasnya.
Berikut beberapa catatan tentang kasus KDRT yang melibatkan pasangan selebritis itu:
- Dua Kali KDRT
Polis sudah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Bahkan, polisi mengungkapkan Rizky Billar telah dua kali melakukan kDRT kepada Lesti Kejora.
“Terjadi kekerasan yang dilakukan hampir pukul dua dini hari dan juga pukul 9 mendekati 10 pagi. Dilakukan dua kali,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan tindak KDRT tersebut dilakukan Rizky Billar karena diduga ketahuan berselingkuh. Lesti saat itu meminta dipulangkan ke orang tuanya, namun suaminya justru emosional.
“Ketahuan berselingkuh dan ketika korban meminta dipulangkan ke orang tuanya, ini terlapor atau tersangka Saudara Muhammad Rizky emosi,” ungkapnya seperti dilansir pmjnews.com.
BACA JUGA: Kenali Gagal Ginjal Akut Misterius & Penyakit Ginjal Kronis pada Anak
Menurut Zulpan, polisi pun menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Di antaranya hasil visum dan dua flashdisk rekaman kamera CCTV di rumah pasangan tersebut.
“Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya adalah hasil visum et repertum terhadap korban, yaitu Lesti Kejora atau Lestiani,” tuturnya.
“Yang kedua adalah hasil rekam medis korban, ini juga sebagai barang bukti. Kemudian yang ketiga dua buah flashdisk yang berisikan CCTV di area depan kamar dan luar rumah,” imbuhnya.
- Billar Bilang Lesti Mau Cabut Laporan
Rizky Billar ditahan atas kasus dugaan KDRT Lesti Kejora mulai hari ini Kamis 13 Oktober 2022. Namun, Billar mengklaim istrinya ingin mencabut laporan polisi.
Rizky Billar ditampilkan di lobi Polres Metro Jakarta Selatan dengan baju tahanan. Setelah selesai ditampilkan, Billar menyebut istrinya mau mencabut laporan polisi.
“Istri saya mau cabut laporan,” ujar Billar sebelum menuju lift, Kamis 13 Oktober 2022.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar, resmi ditahan polisi. Hal tersebut disampaikan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini Kamis (13/10/2022).
“Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar resmi ditahan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
- Motif KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, motif Billar melakukan KDRT terhadap Lesti yakni ketahuan selingkuh.
“Kemudian motif yang ke dasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban,” ujar Zulpan kepada wartawan kemarin.
Zulpan menambahkan, penanganan kasus tersebut didasari dari laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kasus ini didasari adanya laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Adapun waktu dan tempat terjadinya perkara ini adalah pada hari Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB,” ujarnya.