Jumat, 22 November 2024

Indonesia Akhirnya Berlakukan Pajak Kripto, Begini Aturannya 

Indonesia akhirnya memberlakukan pajak atas kripto sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi komoditas ini

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Indonesia akhirnya memberlakukan pajak atas kripto sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi komoditas ini.

Pajak atas komoditas kripto ini diatur dalam Permenkeu Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

BACA JUGA: Ini Insentif Pajak untuk Perumahan dan Kendaraan Bermotor di 2022

Menurut pemerintah, pajak ini bertujuan bertujuan memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang saat ini berkembang di masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan aset kripto adalah komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak PPN.

“Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas,” ujar dia dalam siaran pers.

BACA JUGAPenerimaan Pajak Tumbuh, Pemerintah Yakin Pendapatan Negara 2021 Sesuai Target

“Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.”

“Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” lanjut  Neilmaldrin.

Pemerintah kata dia mengupayakan penerapan aturan perpajakan yang mudah dan sederhana atas komoditas kripto ini.

BACA JUGA: NIK jadi NPWP, Pemerintah Tegaskan Tak Semua Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.

Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% dalam hal bukan oleh PFAK.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Sedangkan untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dengan tarif 1,1% dari nilai konversi aset kripto.

BACA JUGA: Masih Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun, Buruan Bayar Tunggakan

Selain itu, dari perdagangan yang dilakukan juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual sehingga merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK); atau 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

BACA JUGA: Penerimaan Pajak sampai Oktober 2021 Tumbuh 15,3% Year on Year

Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner), merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN.

Ketentuan selengkapnya termasuk salinan PMK-68/PMK.03/2022 yang ketentuannya mulai berlaku 1 Mei 2022 tersebut dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...