Jumat, 22 November 2024

Fakarich, Mentor Indra Kenz, Resmi Jadi Tersangka

Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich resmi menjadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich resmi menjadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Penetapan status tersangka terhadap Fakarich dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penyidik mencecar Fakarich dengan puluhan pertanyaan terkait perannya sebagai perekrut para affiliator Binomo, salah satunya tersangka Indra Kenz.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB dengan total 44 pertanyaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Usai diperiksa sebagai tersangka, Fakarich kemudian menjalani tes kesehatan sebelum akhirnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penahanan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

“Penahanan mulai tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan,” jelasnya seperti dilansir laman www.pmjnews.com.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich, mulai dari 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, dan 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold

“Juga menyita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 GB serta akun binpatner milik tersangka,” tukas Whisnu.

Atas perbuatannya, Fakarich dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...