TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Tarif tol dalam kota Jakarta bakal naik dalam waktu dekat. Demikian informasi dari PT Jasa Marga melalui media sosial perusahaan itu.
Meski begitu, belum jelas kapan tarif tol dalam kota Jakarta itu akan naik termasuk berapa besarannya.
Anehnya, Keputusan Menteri PUPR No.74/KPTS/M/2022 yang termuat dalam informasi dari media sosial Jasa Marga juga belum muncul di laman Jaringan Informasi dan Dokumen Hukum (JIDH) Kementerian PUPR.
BACA JUGA: 15 SMA TERBAIK DI JAKARTA BERDASARKAN UTBK
BACA JUGA: Ini 6 SMA Terbaik di Purbalingga, Masuk Top 1.000 Sekolah di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK
Penelusuran Tentang Kita hanya menemukan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) terbaru adalah Keputusan Menteri No. 72/KPTS/M/2022.
Beleid itu mengatur perihal Nomenklatur Organisasi dan Jabatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Bahasa Inggris.
Jalan tol dalam kota terdiri dari dua ruas yakni Cawang – Tomang – Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marg, dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Tarif tol dalam kota Jakarta saat ini adalah Rp10.000 untuk kendaraan golongan 1 yang berlaku sejak 31 Januari 2010 mulai pukul 00.00 WIB berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019.
TENTANG JADWAL PIALA AFF U-23 2022
Jadwal Timnas Piala AFF U-23 2022: Ronalado Kwateh & Marselino Masuk TC Bareng Pratama Arhan
Tentang Kita segera mengecek ke manajemen PT Jasa Marga tentang kapan tarif tol dalam kota Jakarta akan naik dan berapa besarannya.