Kamis, 26 September 2024

Serial UMKM (7): Tiga Hal Tabu Ini Wajib Dihindari

Penting untuk memisahkan dan melindungi aset pribadi Anda dari usaha Anda dengan membentuk PT, korporasi, atau bahkan kemitraan terbatas.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Tanpa disadari, dalam melakukan aktivitas bisnisnya, banyak pelaku usaha menengah kecil dan mikro melakukan hal-hal yang sejatinya diharamkan atau wajib dihindari agar usaha tidak masuk dalam kesulitan.

Dalam satu laporan di morrisseylawaz.com, banyak pelaku usaha  yang tidak mampu memisahkan antara uang bisnis dan pribadi. Sehingga, dalam perjalanannya, uang pribadi kerap digunakan dalam berbisis atau sebaliknya. Hal itu sejatinya harus dihindari.

Berikut beberapa hal yang diharamkan dalam menjalankan usaha

  • 1. Tidak Memulai Usaha sebagai Badan Usaha Terbatas

Jika Anda memulai usaha sebagai kemitraan umum atau kepemilikan tunggal alih-alih badan usaha terbatas, bukan hanya investasi Anda dalam usaha dan aset usaha yang berisiko jika terjadi gugatan hukum atau masalah lain.

Namun,  juga aset pribadi Anda. Penting untuk memisahkan dan melindungi aset pribadi Anda dari usaha Anda dengan membentuk PT, korporasi, atau bahkan kemitraan terbatas.

  • 2. Tidak Memiliki Perjanjian Tertulis yang Baik

Penting untuk membuat semua perjanjian usaha Anda secara tertulis dan memastikan  perjanjian tertulis tersebut dengan jelas mendefinisikan peran/kewajiban/tugas masing-masing pihak serta solusi yang tersedia jika salah satu pihak melanggar salah satu ketentuan perjanjian.

Hal ini penting tidak hanya untuk kontrak Anda yang terkait dengan barang dan jasa, tetapi juga untuk kontrak Anda dengan mitra bisnis Anda. Melakukan bisnis dengan teman, keluarga, dan kekasih merupakan praktik umum, tetapi penuh dengan potensi masalah.

Sangat penting bagi mitra bisnis untuk membahas dan mendefinisikan dengan jelas dalam perjanjian tertulis masalah-masalah seperti: Pertimbangkan apa yang mungkin terjadi jika pihak lain gagal memenuhi kewajibannya, atau jika bisnis gagal – atau sangat sukses.

BACA JUGA

BACA DEH  Pascakebijakan Hilirisasi, Ekspor Nikel Meroket Ke Rp520 Triliun

Perjanjian tertulis Anda dengan mitra bisnis Anda harus melindungi bisnis dan kepentingan masing-masing mitra dalam bisnis tersebut ketika terjadi perubahan.

  • 3. Tidak Memperlakukan Bisnis Anda sebagai Badan Hukum Terpisah

Untuk menjaga perlindungan tanggung jawab terbatas yang diberikan oleh PT atau korporasi Anda, pastikan untuk menyimpan buku dan catatan yang baik dan jangan pernah mencampur dana bisnis dan pribadi.

Ini tidak berarti  Anda tidak dapat membayar uang atas nama bisnis dari rekening pribadi Anda, tetapi dokumentasikan dan lacak setiap transaksi. Jangan membayar pengeluaran pribadi langsung dari dana bisnis atau memperlakukan bisnis seperti ATM pribadi Anda.

BACA JUGA

Jika perusahaan Anda berbentuk korporasi, Anda harus mematuhi formalitas hukum tambahan, jadi pelajari apa yang diwajibkan hukum dan pastikan untuk memenuhi persyaratan minimum. Jika Anda tidak mematuhi aturan ini, Anda berisiko pengadilan dapat mencabut perlindungan tanggung jawab terbatas dan membiarkan kreditur putusan mengambil aset pribadi Anda.

  • 4. Tidak menandatangani Kontrak dengan Pelanggan/Vendor/Pemilik/Penyewa atas Nama Entitas Anda

Pastikan semua kontrak tertulis Anda ditandatangani atas nama entitas Anda dan bukan oleh Anda secara pribadi. Perusahaan Anda harus menjadi pihak dalam kontrak dan saat Anda menandatangani, pastikan untuk menunjukkan bahwa Anda menandatangani atas nama perusahaan Anda. Jika Anda gagal mematuhi aturan ini, Anda kehilangan perlindungan tanggung jawab terbatas yang menjadi dasar pembentukan entitas hukum Anda.

BACA JUGA

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Bayi Lakukan Hal Ini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pemerintah menetapkan enam larangan kepada produsen atau distributor susu formula bayi agar tidak menghambar pemerian ASI...