Kamis, 21 November 2024

Cara Mudah Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Dapatkan Lima Manfaat

Ketika melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga menerima dokumen pendaftaran lain yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan usaha.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Mari simak tata cara mudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang nantinya pasti memberikan manfaat bagi kegiatan usaha kalian.

NIB adalah nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka yang didalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas kegiatan usaha kalian menjadi legal. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.

Berarti, dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut lagi.

Ketika melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga menerima dokumen pendaftaran lain yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan usaha.

Dokument tersebut antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Mungkin kalian berpikir pasti sulit untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Yakinlah pikiran itu tidak benar.

Sekarag mari kita simak cara mudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) seperti dilansir laman Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kemenkopukm.go.id:

  1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
  2. Lihat bagian pojok kanan tampilan laman tersebut kemudian klik tombol ‘DAFTAR’. Kalian harus mengisi sejumlah data seperti:
  • Jenis Identitas (KTP, Paspor)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Negara Asal
  • Tanggal Lahir
  • Nomor Telepon Selular
  • Alamat Email
  • Masukkan Kode Captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  1. Selanjutnya silakan aktivasi akun melalui email. Klik tombol “AKTIVASI” untuk mengaktifkan akun OSS.
  2. Setelah itu, kunjungi lagi laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk dengan akun kalian. Isi username dengan email. Password diisi dengan sandi yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
  3. Setelah itu, lihat sisi kiri layar dan klik “PERIZINAN MIKRO”. Setelah itu pilih “PENGAJUAN BARU”
  4. Isi data pribadi dan perusahaan di kolom yang tersedia seperti:
  • Nama usaha
  • Sektor usaha
  • Bidang atau kegiatan usaha
  • Sarana usaha yang digunakan
  • Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),
  • Status tempat usaha
  • Jumlah tenaga kerja
  • Perkiraan hasil penjualan per tahun
  1. Selanjutnya, tekan tombol “SIMPAN DATA”
  2. Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik “SIMPAN DAN LANJUTKAN” data usaha yang telah dilengkapi
  3. Klik data usaha dan klik tombol “PROSES NIB”.
  4. Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

LIMA MANFAAT MEMILIKI NIB

Berikut ini paling tidak lima manfaat yang didapat apabila pelaku usaha mikro sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB) seperti dilansir laman Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kemenkopukm.go.id:

  1. Legalitas usaha terjamin

Memiliki NIB menjadikan legalitas usaha para pelaku usaha mikro menjadi lebih terjamin sehingga dapat terlindungi secara hukum ketika menekuni usaha.

  1. Memiliki kemudahan dalam mengurus sertifikasi

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bakal memudahkan pelaku KUKM untuk mengurus sertifikasi lainnya, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

  1. Memperoleh pendampingan usaha

Pelaku KUKM berpeluang mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah untuk membantu kamu dalam pengembangan dan operasional bisnis apabila sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

  1. Kemudahan dalam mengakses sumber pendanaan

Manfaat lainnya ketika sudahmemiliki NIB adalah pelaku usaha bisa mengakses sumber pendanaan termasuk akses modal dari perbankan. Karena jika tak punya izin, perbankan akan kesulitan memberikan pinjaman buat usahamu.

  1. Mendapatkan bantuan hukum gratis

Dengan memiliki NIB, pelaku KUKM juga bisa mendapatkan Layanan Bantuan Dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Usaha Kecil (LBPH-PUMK) secara gratis, sebuah layanan yang disediakan oleh KemenKopUKM.

Bentuk layanan yang diberikan antara lain; konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.

Demikian informasi terkait cara mudah mengurus NIB di laman oss.go.id. Selamat mencoba.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...