Kamis, 21 November 2024

KemenkopUKM Bantah Ada Aturan Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Bahkan, menurut dia, KemenKopUKM justru akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) memastikan tidak pernah melarang toko kelontong atau warung Madura beroperasi 24 jam seperti yang belakangan ini menjadi pemberitaan.

Pernyataan tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam disampaikan langsung oleh Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan resmi pada Sabtu 27 April 2o24 seperti yang diunggah di laman kementerian, kemenkopukm.go.id,

Arif Rahman Hakim menegaskan KemenkopUKM juga sudah menelaah Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

KemenkopUKM, menurut Arif Rahman Hakim, tidak mendapati kesimpulan bahwa ada aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam beleid tersebut.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif Rahman Hakim.

Sekretaris Kemenkop mengaku bakal segera meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait ketentuan pembatasan jam operasional yang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” kata dia.

Arif Rahman Hakim juga membantah adanya keberpihakan KemenkopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Bahkan, menurut dia, KemenKopUKM justru akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif Rahman Hakim.

PP No. 7 tahun 2021 bahkan mengamanahkan kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif Rahman Hakim.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...