Minggu, 24 November 2024

Lima Manfaat Punya Nomor Induk Berusaha (NIB) buat Pelaku Usaha Mikro

Memiliki NIB menjadikan legalitas usaha para pelaku usaha mikro menjadi lebih terjamin sehingga dapat terlindungi secara hukum ketika menekuni usaha.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Hei para pelaku usaha mikro, simak deh lima manfaat kalau kalian punya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selama ini, ada kecenderungan pelaku usaha mikro tidak peduli dengan urusan legalitas usaha mereka. Padahal, dengan punya Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha mikro bisa mendapatkan beberapa kemudahan.

Berikut ini paling tidak lima manfaat yang didapat apabila pelaku usaha mikro sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB) seperti dilansir laman Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kemenkopukm.go.id:

  1. Legalitas usaha terjamin

Memiliki NIB menjadikan legalitas usaha para pelaku usaha mikro menjadi lebih terjamin sehingga dapat terlindungi secara hukum ketika menekuni usaha.

  1. Memiliki kemudahan dalam mengurus sertifikasi

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bakal memudahkan pelaku KUKM untuk mengurus sertifikasi lainnya, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

  1. Memperoleh pendampingan usaha

Pelaku KUKM berpeluang mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah untuk membantu kamu dalam pengembangan dan operasional bisnis apabila sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

  1. Kemudahan dalam mengakses sumber pendanaan

Manfaat lainnya ketika sudahmemiliki NIB adalah pelaku usaha bisa mengakses sumber pendanaan termasuk akses modal dari perbankan. Karena jika tak punya izin, perbankan akan kesulitan memberikan pinjaman buat usahamu.

  1. Mendapatkan bantuan hukum gratis

Dengan memiliki NIB, pelaku KUKM juga bisa mendapatkan Layanan Bantuan Dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Usaha Kecil (LBPH-PUMK) secara gratis, sebuah layanan yang disediakan oleh KemenKopUKM.

Bentuk layanan yang diberikan antara lain; konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.

MENDORONG SERTIFIKASI

Sementara itu, KemenKopUKM terus berupaya mendorong para pelaku usaha mikro untuk melakukan sertifikasi produk melalui sinergi lintas sektor.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengatakan sinergi lintas sektor harus diperkuat khususnya dalam upaya meningkatkan jumlah kepemilikan perizinan usaha hingga standardisasi produk bagi usaha mikro untuk memperkuat ekosistem usahanya.

“Kami sebagai pemangku kepentingan baik dari pusat maupun daerah terus melakukan berbagai kesepakatan, seperti pemenuhan target dalam memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, nomor izin edar serta hak merek dagang bagi usaha mikro sebagai komitmen bersama,” kata Yulius saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Fasilitasi Sertifikasi Produk Bagi Usaha Mikro di Jakarta pada 28 Februari 2024.

Menurut Yulius, perlunya strategi komunikasi dalam menyosialisasikan pentingnya standardisasi dan sertifikasi bagi usaha mikro yang dapat dijadikan referensi dan acuan bersama.

“Perlu juga adanya pembagian peran masing-masing pihak yang memiliki program pembinaan dan pendampingan bagi usaha mikro dalam rangka menerbitkan NIB, sertifikasi produk halal, nomor izin edar, maupun hak merek dagangnya,” katanya di laman kemenkopukm.go.id.

Saat ini KemenkopUKM sedang mendorong percepatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan/unggas, terkait dengan diberlakukannya mandatory sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.

“Kami juga ingin meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pengurusan hak kekayaan intelektual dan keamanan pangan. Kedua hal ini penting untuk menunjang peredaran produk yang berkualitas di tengah masyarakat,” tutur Yulius.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Firdaus mengungkapkan, rapat koordinasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai isu dan permasalahan sekaligus solusi dalam perbaikan pelaksanaan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi produk bagi usaha mikro.

“Kami juga dapat mengidentifikasi berbagai inovasi praktik pendampingan, baik program yang telah dilaksanakan maupun evaluasi peran koordinasi yang dilakukan oleh pihak terkait selama pelaksanaan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi produk bagi usaha mikro,” kata Firdaus.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap dapat mewujudkan kepastian target dari masing-masing stakeholder dalam menyusun dan melaksanakan program Percepatan Penerbitan NIB, Sertifikasi Produk Halal, Nomor Izin Edar, hingga Hak Merek Dagang.

“Kami harap kegiatan ini dapat mewujudkan pemerataan penyebaran informasi bagi para stakeholder terkait urgensi penerbitan NIB, Sertifikasi Produk Halal, Nomor Izin Edar, dan Hak Merek Dagang bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat,” tutur Firdaus.

Jadi, buat para pelaku usaha mikro, mari segera punya Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan lima manfaat di atas.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...