TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Demi meminimalkan risiko keuangan, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) mengharuskan KSP dan KSP Syariah melaporkan transaksi keuangan tunai di atas Rp500 juta.
Ketentuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) harus melaporkan transaksi keuangan di atas Rp500 juta tertuang dalam Pasal 88 ayat (1) PermenkopUKM No. 83 Tahun 2023.
Pasal 88 ayat 1 beleid tersebut menyatakan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Laporan tersebut wajid disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selanjutnya, Pasal 88 ayat 2 menyatakan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai lembaga yang mengumpulkan dan menyalurkan dana dari dan kepada anggota, KSP dan KSP Syariah tentu memilki sejumlah risiko termasuk yang menyangkut keuangan.
Laman KemenkopUKM, kemenkopukm.go.id, menyebut beberapa risiko keuangan yang mungkin muncul adalah pinjaman yang gagal bayar, pinjaman fiktif, kecurangan atau fraud sampai dengan money laundry atau pencucian uang.
Pengurus dan Pengelola KSP, KSP Syariah dan USP/USPPS Koperasi tentu harus memahami risiko keuangan tersebut agar selanjutnya bisa mengidentifikasi dan meminimalkan dan menghindari dampa
Berbagai risiko keuangan ini tentu harus dapat dipahami oleh Pengurus/Pengelola KSP/KSPPS dan USP/USPPS agar dapat diidentifikasi sehingga dapat meminimalisir atau menghindari dampak dari risiko keuangan tersebut.
Sebagai upaya menekan risiko keuangan itulah, KemenkopUKM menerbitkan Peraturan MenkopUKM (PermekopUKM) No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Beleid itu ditetapkan pada 16 Juni 2023 dan telah diundangkan di Jakarta pada 20 Juni 2023.
PEMANTAUAN REKENING ANGGOTA
Demi menekan risiko keuangan yang mungkin muncul, Permenkop UKM No. 83 Tahun 2023 mengatur tentang kewajiban untuk memantau rekening dan transaksi yang dilakukan anggota dan koperasi lain.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) yang menyatakan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib melakukan pemantauan rekening dan transaksi dengan anggota dan koperasi lain.
Lantas, Pasal 82 ayat 2 menyatakan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dilarang melakukan transaksi dengan anggota dan koperasi lain yang tidak memenuhi ketentuan.
Untuk bisa memantau rekening dan transaksi tersebut, dalam Pasal 84 ditegaskan bahwa KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi harus memiliki sistem pencatatan yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh anggota dan koperasi lain.
Tak hanya itu saja, KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi juga wajib melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan. Pelaporan transaksi ini wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah diketahui ada indikasi transaksi keuangan mencurigakan.
Mengutip Pasal 87 ayat (1), KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diketahui adanya unsur transaksi keuangan mencurigakan.
Dalam ayat (2) dijelaskan, penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui informasi seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.
Demikian informasi terkait ketentuan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan KSP Syariah yang harus melaporkan transaksi keuangan di atas Rp500 juta kepada KPK dan PPATK.