TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Silakan simak tata cara mengurus penerbitan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) lewat artikel ini.
Tata cara mengurus penerbitan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan KSPPS tertuang dalamPeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023.
Beleid yang mengatur Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi itu menguraikan langkah terkait cara mengurus penerbitan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam dan KSP Syariah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam secara online di lembaga pemerintah yang mengurusi bidang penanaman modal lewat Online Single Subsmission (OSS).
- Pemohon izin usaha menggungah dokumen beberapa persyaratan umum seperti:
– bukti setoran Modal Usaha Awal
– memiliki Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun
– administrasi dan pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi
– Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup:
- tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir
– surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas
– surat pernyataan mengenai informasi Penerima Manfaat (Beneficial Owner), mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola
– bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor
– papan nama Koperasi
– sarana kerja
- Setelah itu, dokumen persyaratan yang diajukan akan diverifikasi oleh menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya paling lama tiga hari kerja.
- Hasil verifikasi tersebut di antaranya akan memuat:
– persetujuan permohonan
– perbaikan persyaratan
– penolakan.
- Persetujuan permohonan bisa diberikan terhadap dokumen persyaratan yang lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan.
- Perbaikan persyaratan akan diberikan terhadap dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan.
- Penolakan diberikan terhadap dokumen persyaratan yang tidak sesuai dengan persyaratan.
- Pemohon yang mendapatkan penolakan dapat mengajukan permohonan ulang.
- Jika telah mendapatkan persetujuan, maka izin usaha simpan pinjam dapat diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal setelah hasil verifikasi pemenuhan persyaratan dan persetujuan permohonan disetujui oleh menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk mengetahui informasi seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.
Demikian informasi terkait dengan tata cara mengurus penerbitan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan KSP Syariah. Semoga bermanfaat.***