Jumat, 22 November 2024

Selain NIB, Ini Dokumen Legalitas Usaha yang Wajib Dimiliki Pelaku Usaha Ultra Mikro

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA  – Para pelaku usaha ultra mikro harus melengkapi dokumen legalitas usaha agar bisa naik level menjadi mikro dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara lebih masif, ujar Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Arief Mulyadi

Dengan dokumen yang lengkap, para pelaku usaha mikro ini bisa terlindungi dan sah di mata hukum, selain itu lebih mudah mengajukan pinjaman modal yang lebih besar ke bank

“Segera urus kelengkapan dokumen usaha, agar usaha lebih berkembang,” ujar dia dalam siaran pers, Kamis (18/1). 

Selama 2023 lalu, PNM sudah membantu memfasilitasi pembukaan 1 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) binaannya, termasuk para nasabah PNM Mekaar yang berasal dari kelompok perempuan prasejahtera. 

Tapi selain NIB, masih ada lagi dokumen kelengkapan usaha yang perlu diurus. Berikut daftar dokumen usaha yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. 

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. 

Dokumen legalitas usaha ini berfungsi antara lain:  

  • Mengidentifikasi pelaku usaha. NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi dan perizinan usaha.
  • Mengelegalkan usaha. NIB merupakan bukti bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Melindungi usaha. NIB memberikan perlindungan hukum kepada usaha dari tindakan-tindakan yang merugikan.
  • Mempermudah kegiatan usaha. NIB diperlukan untuk melakukan berbagai kegiatan usaha, seperti mengajukan pinjaman, mengikuti tender, dan ekspor impor.

NIB dapat diperoleh oleh semua pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, UMKM maupun non UMKM, yang menjalankan usaha di Indonesia. 

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui OSS. Proses pengajuan NIB dapat dilakukan secara online melalui portal OSS.

Persyaratan pengajuan NIB berbeda-beda tergantung jenis usaha yang dijalankan. Namun, secara umum, persyaratan tersebut meliputi:

  • Fotokopi KTP dan NPWP
  • Akta pendirian usaha
  • Neraca dan laba rugi
  • Surat keterangan domisili

Proses penerbitan NIB membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja. Biaya penerbitan NIB juga berbeda-beda tergantung jenis usaha yang dijalankan.

Dokumen Legalitas Usaha Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha untuk menjalankan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan lain sebagainya. 

SIUP terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • SIUP Mikro. SIUP Mikro diberikan kepada usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • SIUP Kecil. SIUP Kecil diberikan kepada usaha dengan kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • SIUP Menengah. SIUP Menengah diberikan kepada usaha dengan kekayaan bersih antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • SIUP Besar. SIUP Besar diberikan kepada usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Untuk mendapatkan SIUP, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. 

Persyaratan pengajuan SIUP berbeda-beda tergantung jenis SIUP yang diajukan. Namun, secara umum, persyaratan tersebut meliputi:

  • Surat permohonan
  • Fotokopi KTP dan NPWP
  • Akta pendirian usaha
  • Neraca dan laba rugi
  • Surat keterangan domisili

Proses penerbitan SIUP membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja. Biaya penerbitan SIUP juga berbeda-beda tergantung jenis SIUP yang diajukan.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Ini adalah surat keterangan resmi dari kelurahan atau kecamatan setempat yang menjelaskan domisili suatu badan usaha. Surat keterangan domisili badan usaha ini dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen seperti: SIUP, NPWP Badan Usaha, dan lainnya.

SKDU umumnya diterbitkan untuk usaha yang belum berbadan hukum, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, SKDU juga dapat diterbitkan untuk usaha yang sudah berbadan hukum, tetapi belum memiliki NPWP Badan Usaha.

Proses penerbitan SKDU membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja. Biaya penerbitan SKDU juga berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.

Berikut adalah beberapa fungsi SKDU: 

  • Sebagai bukti domisili usaha. SKDU merupakan bukti resmi bahwa usaha yang dijalankan memiliki domisili di alamat yang tertera.
  • Sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin usaha. SKDU merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, seperti SIUP, TDP, dan NPWP Badan Usaha.
  • Sebagai persyaratan untuk keperluan administrasi. SKDU dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya, seperti mengajukan kredit, mengikuti tender, dan ekspor impor.

Dengan adanya SKDU, usaha dapat memperoleh legalitas dan perlindungan hukum. Selain itu, SKDU juga dapat mempermudah kegiatan usaha, seperti mengajukan pinjaman, mengikuti tender, dan ekspor impor.

Dokumen Legalitas Usaha Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP terdiri dari 15 digit angka, yang terdiri dari 9 digit angka pertama yang merupakan kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir yang merupakan kode administrasi.

NPWP memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  • Sebagai identitas wajib pajak. NPWP merupakan identitas resmi wajib pajak yang digunakan untuk keperluan administrasi dan perpajakan.
  • Sebagai alat pemungutan pajak. NPWP digunakan untuk memantau dan memungut pajak dari wajib pajak.
  • Sebagai alat pengawasan. NPWP digunakan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan sanksi berupa denda.

Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Persyaratan pengajuan NPWP berbeda-beda tergantung jenis wajib pajaknya. 

Demikian informasi tentang dokumen legalitas usaha yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha mikro agar bisa naik level.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...