TENTANGKITA.CO- Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tarif tol mengalami kenaikan di beberapa kawasan.
Salah satu kawasan yang mengalami kenaikan tarif tol yakni Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kenaikan tarif ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) N0.1604/KTPS/M/2023.
Tol JORR juga dikenal sebagai Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Tol ini mengelilingi wilayah Jakarta dan sekitarnya di bagian terluar.
BACA JUGA:Bansos Desember 2023 hingga Januari 2024 Dijamin Aman, Silahkan Cari Tahu Cara Cek Penerima Manfaat
Tol JORR memiliki panjang sekitar 66 km dan terdiri dari dua bagian, yaitu Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Utara (JLJU) dan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Selatan (JLJS).
Adapun kenaikan tarif Tol JORR di Jakarta dan Tangerang Selatan(Tangsel) yang mengalami kenaikan sejak 4 Desember 2023 kemarin tepatnya pukul 00.00 WIB.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah melakukan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Rata rata kenaikan tarif tol ini sebesar Rp 1000 hingga Rp 1500.
Tol JORR mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan golongan I dan sebesar Rp 1.500 untuk kendaraan golongan II dan III.
Melansir aitus resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut ini tarif lengkap Tol JORR terbaru per 4 Desember 2023.
Tol JORR Seksi W1, W2 utara, W2 Selatan, S, E1, E2, E3 Penjaringan Rorotan
BACA JUGA:Debat Pilpres 2024, KPU Tampung Usulan Nama Panelis dan Moderator dari Tim Paslon
Golongan I Rp 17.000
Golongan II Rp 25.000
Golongan III Rp 25.000
Golongan IV Rp 33.5000
Golongan V Rp 33.5000