Senin, 25 November 2024

UMK Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum di 27 Kota/Kabupaten

Upah Minimum Propinsi Jabar UMP Jabar 2024 telah ditetapkan. Meski demikian Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Jabar 2024 baru saja ditetapkan 30 November 2023 kemarin.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Upah Minimum Propinsi Jabar UMP Jabar 2024 telah ditetapkan. Meski demikian Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Jabar 2024 baru saja ditetapkan 30 November 2023 kemarin.

Jika sebelumnya Karawang menduduki peringkat pertama UMK tertinggi se Indonesia, saat ini di 2024 UMK Bekasi menjadi juara pertama dengan UMK Jabar 2024 tertinggi sebesar Rp
5.343.430.

Besaran UMP Jabar 2024 telah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, besaran UMP Jabar tahun depan naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495.

BACA JUGA:Fix! Resmi Ditetapkan Berikut Daftar UMK Bali 2024, Cekidot Mana yang Paling Besar

Besaran kenaikan UMP Jabar sendiri dihitung dengan formula, nilai inflasi 2,35 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 4,86 persen dan dikali faktor alpha yang ditetapkan yakni 0,25 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar).

Penetapan UMK Jabar 2024 tertuang dalam dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023.

Daftar UMK Jabar tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Berikut Daftar 27 UMK Jabar 2024

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)

2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)

3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768

5. Kota Bandung: Rp 4.209.309

6. Kota Depok: Rp 4.878.612

7. Kota Bogor: Rp 4.813.988

8. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491

10. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102

11. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399

12. Kabupaten Subang: Rp 3.294.485

BACA JUGA:Kiki Fatmala Meninggal Dunia Pasca Berjuang Lawan Kanker Stadium 4

13. Кота Сіmahi: Rp 3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677

15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308

16. Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967

17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697

18. Kota Cirebon: Rp 2.533.038

19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730

20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871

21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666

22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204

24. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437

25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464

26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126

27. Kota Banjar: Rp 2.070.192

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...