Jumat, 22 November 2024

Tok!! UMK OKU Jadi Rp 3,4 Juta, Kota Bogor Masih Tak Pede Umumkan Upah Minimum Secara Resmi

UMK OKU 2024 telah ditetapkan menjadi Rp. 3.456.874. Sementara di Kota Bogor hingga hari ini Rabu 22 November 2023 masih belum pede umumkan.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Tok!! Akhirnya Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK 2024 Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU fix diumumkan secara resmi barusaja. UMK OKU 2024 telah ditetapkan menjadi Rp. 3.456.874. Sementara di Kota Bogor hingga hari ini Rabu 22 November 2023 masih belum pede untuk mengumumkan secara resmi berapa UMK Bogor 2024.

Besaran UMK OKU sama dengan UMP Sumsel 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU, Kadarisman mengatakan karena OKU belum memiliki Dewan Pengupah Kabupaten, jadi UMK OKU mengikuti besaran UMP Sumsel tersebut.

Berdasarkan Keputusan Gubernur sumatera selatan Nomor : 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi sumatera Selatan Tahun 2024.

“Sesuai aturan bagi Kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan, maka besaran UMK nya mengikuti besaran UMP setempat. Jadi UMK di OKU sama dengan UMP Sumsel, yaitu Rp. 3.456.874” terang Kadis Naker OKU, Kadarisman.

BACA JUGA:3 Variabel Perhitungan UMP 2024 di Indonesia, Ini Rinciannya

Dewan Pengupahan Propinsi sumatera selatan telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 sebesar Rp. 3.456.874 dengan kenaikan 1,55 persen atau sebesar Rp 52.696,66 dari Upah Minimum Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 sebesar Rp. 3.404.177.

Sementara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor masih terus membahas soal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

“Belum ada (soal kenaikan). Saat ini saya lihat sedang pembahasan,” kata Kadisnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.

Sujatmiko berharap, UMK Kota Bogor akan selesai dibahas dan diputuskan pada pekan depan.

“Minggu depan mudah-mudahan sudah ada,” imbuhny.

Adapun kenaikan UMK ini tidak terlepas dari keputuan pemerintah pusat untuk menaikan Upah Minimum (UM) tahun 2024.

UMK bagi kota dan kabupaten ini paling telat diumumkan maksimal tanggal 30 November 2023.

Jika sebagai perbandingan, untuk tahun 2023, UMP Jabar naik 7,88 persen dari UMP 2022.

BACA JUGA:Tabel UMP 2024 di Seluruh Provinsi se Indonesia, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah

Dalam SK Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 disebutkan UMP Jabar naik menjadi Rp1.986.670,17 dari yang sebelumnya sebesar Rp.1.841.487.

UMK Kota Bogor di tahun 2023 pun ikut naik sebesar 7,14 persen atau setara Rp 309.179,82.

Dimungkinkan dengan kenaikan itu, upah menjadi RP 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...