TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP Provinsi Lampung pada 2024 menjadi Rp2.716.497 atau naik 3,16 persen dari tahun lalu.
Keputusan itu keluar bersamaan dengan terbitnya SK Gubernur Lampung Nomo G/694/v.o8/HK/2023 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah menandatangani SK tersebut pada Selasa (21/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan penetapan besaran UMP 2024 melalui rapat Dewan Pengupahan Lampung. UMP Lampung juga sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“Alhamdulilah UMP Lampung sudah melalui keputusan Gubernur. Gubernur sudah menandatangani,” kata Agus Nompitu usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lampung, Senin (20/11/2023), seperti tulis lampungprov.go.id.
“Pengaturan UMP Lampung 2024 naik 3,16 persen sesuai dengan formula yang ada di PP Nomor 51 tahun 2023 sebagai pegganti PP Nomor 36 tahun 2021,” jelasnya.
UMP 2023 Lampung
Pada 2023, UMK di Provinsi Lampung rata-rata sudah naik 7-8% untuk setiap kabupaten/kota. Adapun UMK 2023 Kota Bandar Lampung tercatat paling tinggi, yakni Rp 2,99 juta, naik 7,96% dari tahun sebelumnya.
Kabupaten/kota dengan UMK 2023 terbesar berikutnya di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Mesuji, yaitu Rp 2,87 juta. Kemudian Lampung Selatan Rp 2,86 juta, Way Kanan Rp 2,84 juta, dan Lampung Barat Rp 2,72 juta.
Setelahnya ada Tulangbawang Barat dengan UMK 2023 sebesar Rp 2,67 juta, Lampung Utara Rp 2,66 juta, Kota Metro Rp 2,64 juta, Lampung Tengah Rp 2,64 juta, dan Tulangbawang Rp 2,64 juta.