TENTANGKITA.CO– Informasi mengenai upah minimum terbaru hari ini Selasa 21 November 2023 akan dihadirkan untuk Anda. Kabarnya hari ini pengumuman penetapan Upah Minimum Propinsi UMP 2024 sudah harus diputuskan oleh kepala daerah masing-masing.
Meski demikian ternyata belum semua provinsi mengumumkan penetapan UMP 2024. Lalu mana saja yang sudah menetapkan? Berikut diinformasikan sudah ada 4 kawasan atau provinsi yang sudah menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing.
Berikut dihadirkan 5 propinsiyang sudah menetapkan UMP 2024 dan cara perhitungan menentukan upah minimum. Untuk lebih jelasnya lihat infografis yang disarikan dari Akun Instagram Resmi Kemnaker.
BACA JUGA:Cek Status KJP Tahap 2 dan Kapan KJP November Tahun 2023 Cair
1. Jawa Timur (Jatim)
Pemprov Jawa Timur telah menetapkan UMP 2024 hari ini Selasa 21 November 2023.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125 ribu. Sehingga UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Adapun kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Khofifah berharap dengan kenaikan UMP 2024 ini perusahaan tidak banyak melakukan PHK karyawan. Jika perusahaan keberatan dengan kenaikan UMP ini maka perusahaan bisa mengajukan penangguhan.
2. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 2.813.672. Pada 2023, UMP bali tercatat Rp 2.713.672.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan, penetapan UMP 2024 ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Dengan keputusan ini maka mulai 1 Januari 2024 nanti seluruh perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan ini. Penerapan UMP berlaku pada tahun pertama, sementara tahun berikutnya mengikuti skala upah.
3. Sulawesi Barat (Sulbar)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp2.914.958,00.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Sulbar telah menetapkan UMP Sulbar mengalammi kenaikan sebesar 1,5 persen.
UMP Sulbar yang ditetapkan tersebut naik 1,5 persen atau Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.
“Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar,” katanya.
4. Sumatera Barat (Sumbar)
UMP 2024 untuk Sumatera Barat (Sumbar) telah diputuskan berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023, UMP 2024 Sumbar diputuskan naik menjadi Rp 2,81 juta dari Rp 2,74 juta.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, penetapan UMP 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan.
Ia berharap kenaikan Upah Minimum atau UMP itu, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.
5. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada 2024 sebesar Rp 3.037.121. Angka ini naik 3,2 persen atau Rp 94 ribu dari UMP 2023 yang sebesar Rp 2.943.121.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman menjelaskan kenaikan UMP 2024 tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi beberapa waktu lalu.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.