TENTANGKITA.CO– Kota dingin yang eksotis dan dikenal dengan industri kreatif dengan banyaknya anak muda memiliki aneka usaha juga tak lepas dari pantauan kaitan upah minimum. Pada Upah Minimum Propinsi UMP 2024 mendatang
Kawasan Bandung tenar dengan industri kreatif. Banyak buruh dan pekerja menggantungkan hidup dari industri kreatif tersebut. Bocoran Upah Minimum Propinsi UMP 2024 akan dihadirkan disini.
Kabar gembiranya lagi upah minimum UMP 2024 di Bandung bakal tembus lebih dari Rp 4juta. Jika sebelumnnya UMP Bandung masih di angka tiga koma namun pada tahun depan dimungkinkan malah lebih dari Rp 4 juta.
BACA JUGA:Biaya Haji 2024 Akan Naik, Ini Tanggapan Calon Jamaah Haji
Berikut hitungan UMK atau UMP 2024 untuk wilayah Kota Bandung dan sekitarnya:
1. UMK 2024 untuk Kota Bandung:
UMK 2023 sebesar Rp4.048.462,69 jika naik 15 persen maka Rp4.655.732,09 perbulan
2. UMK 2024 untuk Kabupaten Bandung
UMK 2023 sebesar Rp3.492.465,99 jika naik 15 persen maka Rp4.016.335,88 per bulan
3. UMK 2024 untuk Kabupaten Bandung Barat (KBB)
UMK 2023 sebesar Rp3.480.795,40 jika naik 15 persen maka Rp4.002.795,40 per bulan
4. UMK 2024 untuk Kota Cimahi
UMK 2023 sebesar Rp3.514.093,25 jika naik 15 persen maka Rp4.041.207,23 per bulan
BACA JUGA:5 Manfaat Tradisi Minum Teh Rutin Bagi Kesehatan Tubuh
Terkait kenaikan UMP 2024 tersebut, kondisi ini terjadi ketika tuntutan segenap buruh dan pekerja seluruh Indonesia melalui sarikat pekerja dikabulkan. Segenap buruh dan pekerja menuntut kenaikan 15 persen atas UMP 2024 mendatang. Mereka berharap tuntutan ini segera direalisasikan oleh pemerintah dan pengusaha.
Tuntutan kenaikan UMP 2024 dan UMK 2024 sebesar 15 persen dituntut dan didesak oleh para buruh, diantaranya Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Adapun tuntutan dan desakan besaran kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen merupakan hasil survei di lapangan mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk indikator ekonomi makro yakni inflasi pertumbuhan ekonomi.
“Kami minta kepada pemerintah melalui Kemnaker dan seluruh gubernur bupati dan walikota untuk menaikan Upah Minimum UMK, UMR atau UMP tahun 2024 naik 15 persen. Atau paling rendah 10 persen,” pinta Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, pada juma pers virtual, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil survei, kata dia, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah naik, untuk itu buruh minta gubernur, bupati dan walikota menaikan UMP dan UMK 2024.
Gubernur adalah pimpinan daerah yang berhak atas kenaikan Upah MInimum Provinsi atau UMP 2024 di wilayahnya.
Sedangkan Bupati dan Wali Kota adalah pejabat yang berhak atas kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 di wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA:Kapan KJP November 2023 Cair? Bisa Tanggal 30 Nih Baru Mengucur ke Rekening Bank DKI
Sebelumnya, para buruh di KBB sempat berunjuk rasa dan menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 30 persen.
Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah bulanan terendah (sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 15 Tahun 2018) berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok.
Upah Minimum Provinsi atau UMP sama dengan UMR, ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak pekerja di suatu provinsi
Upah Minimum Kabupten dan Kota atau UMK adalah upah minimum pekerja yang berlaku di suatu wilayah kabupaten dan kota.