Jumat, 22 November 2024

Bocoran Perhitungan Kenaikan UMP 2024 Beserta Rumus Lengkap yang Diumumkan 21 November Besok

Berikut bocoran perhitungan kenaikan UMP 2024 beserta rumus lengkap supaya kamu bisa menghitung berapa pendapatan yang diterima buruh dan pekerja setelah kenaikan.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Informasi mengenai kenaikan upah minimum UMP 2024 akan segera diumumkan 21 November 2023 besok. Berikut bocoran perhitungan kenaikan UMP 2024 beserta rumus lengkap supaya kamu bisa menghitung berapa pendapatan yang diterima buruh dan pekerja setelah kenaikan.

Menteri Tenaga Kerja Menaker Ida Fauziah secara tegas mengumumkan jika upah minimum di setiap daerah dipastikan mengalami kenaikan. Meski demikian kenaikan berapa persen masih dirahasiakan.

Sebelumnya para buruh dan sarikat pekerja mendesak kenaikan UMP 2024 mendatang minimal sebesar 15 persen. Hal ini berlaku di tiap daerah dengan alasan mengakomodir Kebutuhan Hidup Layak KHL.

BACA JUGA:5 Cara Berkendaraan Aman dan Nyaman Saat Musim Hujan Datang

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Selain kenaikan UMP 2024, upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga akan naik dan diumumkan selambatnya pada 30 November 2023.

Kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Adapun formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:

Inflasi
Pertumbuhan ekonomi
Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Perhitungan upah minimum disampaikan dalam pasal 26 peraturan baru tersebut. Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Benarkah Ada Pemotongan Dana KLJ Penerima Lama Tahap 3? Dinsos DKI Ungkap Penjelasannya

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).
UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan

UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).
Simbol α adalah indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan:

Tingkat penyerapan tenaga kerja
Rata-rata atau median upah.
Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

BACA JUGA:Bansos KLJ Penerima Lama Cair Mundur Hingga Akhir November? Serentak dengan Lansia Kartu Baru?

Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

Jadi berapa upah minimum UMP 2024 di daerahmu besok?

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...