Minggu, 24 November 2024

Info Resmi Menaker Hari Ini Senin 13 November 2023, Upah Minimum UMP 2024 Dipastikan Naik dengan 3 Variabel Penentu

Informasi terbaru hadir untuk Anda buruh dan pekerja di seluruh Indonesia. Baru saja diinformasikan bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker)

Hot News

TENTANGKITA.CO- Informasi terbaru hadir untuk Anda buruh dan pekerja di seluruh Indonesia. Baru saja diinformasikan bahwa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) hari ini Senin 13 November 2023 memastikan bahwa Upah Minimum UMP 2024 naik.

Kenaikan UMP 2024 alias upah minimum ini dipengaruhi oleh 3 variabel penentu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah minimum pekerja.
Hal itu seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ujar Ida melalui keterangan resmi melansir situs resmi Kemenaker.

BACA JUGA:Rumus Perhitungan Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Indonesia, Jabodetabek Paling Tingggi

Ida menjelaskan kenaikan upah minimum berasal dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Dengan ketentuan tersebut, peran Dewan Pengupahan Daerah semakin kuat dalam hal memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” katanya.

Selain itu menurut Ida, perubahan ketentuan pengupahan akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Beleid baru itu juga diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.

BACA JUGA:UMP 2024 di Yogyakarta Melonjak Jadi Rp 4,5 Juta, Ini Rincian Hitungan

Aturan yang baru diterbitkan itu juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” katanya.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023 sebagai dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024.

Secara teknis dari masing masing kawasan menetapkan UMP upah minimum propinsi paling lambat 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/ kota tanggal 30 November.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...