Jumat, 22 November 2024

Terbaru, Berikut UMP Tahun Depan di Makassar dan UMP 2024 23 Kawasan Lain di Sulsel

Pengumuman upah minimum alias Upah Minimum Provinsi menjadi hal yang ditunggu tunggu bagi jutaan buruh di Indonesia

Hot News

TENTANGKITA.CO– Pengumuman upah minimum alias Upah Minimum Provinsi menjadi hal yang ditunggu tunggu bagi jutaan buruh di Indonesia. Bagaimana tidak pengumuman ini menentukan nasib mereka selama setahun kedepan besok.

UMP 2024 nanti menjadi penentuan apakah selama mereka bekerja ada kenaikan upah atau tidak. Sementara dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memastikan UMP 2024 akan naik.

Lalu kemudian bagaimana dengan UMP di kawasan Makassar dan 23 kawasan lain di seluruh Sulawesi Selatan (Sulsel). Kabarnya UMP 2024 ini akan mengalami kenaikan sebesar 15 persen dari UMP 2023 sebelumnya.

BACA JUGA::Anak Anak Gaza Palestina Gelar Konferensi Pers, Minta Dunia Lindungi Mereka

Hal ini merupakan tuntutan sarikat pekerja dan kaum buruh yang meminta adanya kenaikan UMP 2024 yang disesuaikan dengan KHL alias Kebutuhan Hidup Layak.

Jika benar nantinya pekerja akan menerima kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen di seluruh Indonesia, mari kita hitung UMP 2024 di Kota Makassar dan 23 kabupaten lain di Sulsel.

Paahal jika berbekal dengan peraturan sebenarnya, kenaikan upah jika sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tersebut membatasi kenaikan upah minimum hingga 10 saja.

Dalam prediksi UMP 2024, Upah Minimum Kota (UMK) di Makassar diharapkan akan mengalami lonjakan signifikan. UMK Makassar 2024 mencapai Rp 4.058.558 per bulan, meningkat dari Rp 3.529.181 sebelumnya.

Namun, sorotan utama tertuju pada fakta bahwa peningkatan UMK ini bukanlah fenomena langka, melainkan merata di seluruh daerah sekitar Makassar. Peningkatan Seragam di Daerah-daerah Sekitar Makassar

Menurut data terbaru, UMK/UMP di Sulawesi Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp3.165.876,- dan tahun 2023 naik menjadi Rp3.384.876,-. Dengan selisih Rp 507.731,4 dari tahun 2023 ke 2024, ada kenaikan yang signifikan pada tahun depan.

UMK di seluruh kabupaten di Sulsel, kecuali Makassar mencapai angka sebesar Rp 3.892.607. Peningkatan ini juga terjadi di 21 Kabupaten di Sulawesi Selatan dan 2 kota lainnya.

Kenaikan tersebut meliputi daerah Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara. Juga, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Wajo, Palopo, Parepare.

Jika tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen disetujui pemerimntah, maka UMK Sulawesi Selatan 2024 untuk 23 kabupaten dan kota di Sulsel adalah:

1. UMK Kota Makassar 2024: Rp3.513.982 (UMK 2023) + 15% = Rp4.041.079,30 per bulan

2. UMK Kabupaten Jeneponto 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

BACA JUGA:Anak Anak Gaza Palestina Gelar Konferensi Pers, Minta Dunia Lindungi Mereka

3. UMK Kabupaten Bantaeng 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

4. UMK Kabupaten Bulukumba 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

5. UMK Kabupaten Gowa 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

6. UMK Kabupaten Takalar 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

7. UMK Kabupaten Maros 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

8. UMK Kabupaten Sinjai 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

9. UMK Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

10. UMK Kabupaten Bone 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

11. UMK Kabupaten Barru 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

12. UMK Kabupaten Soppeng 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

13. UMK Kabupaten Sidenreng Rappang 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

14. UMK Kabupaten Wajo 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

15. UMK Kabupaten Pinrang 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

BACA JUGA:Alhamdulillah!! 4 Bansos ini Dipastikan Cair di November 2023, Cek Kriteria Penerima Manfaat

16. UMK Kabupaten Enrekang 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

17. UMK Kabupaten Tana Toraja 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

18. UMK Kabupaten Luwu 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

19. UMK Kabupaten Luwu Utara 2024: Rp 3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

20. UMK Kabupaten Luwu Timur 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

21. UMK Kota Parepare 2024: Rp3.384.876 (UMK 2023) + 15% = Rp3.892.607,40 per bulan

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...